Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kepergok Curi Blok Mesin Motor, Pria di Grobogan Dikepung Warga

Sirojul Munir • Rabu, 10 Juli 2024 | 21:49 WIB
DIAMANKAN: Anggota Polsek Brati amankan tersangka pencurian di rumah milik A.A Gede Rai Serbada warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati.(SIROJUL MUNIR/RADARPATI.ID)
DIAMANKAN: Anggota Polsek Brati amankan tersangka pencurian di rumah milik A.A Gede Rai Serbada warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati.(SIROJUL MUNIR/RADARPATI.ID)

GROBOGAN, RADARPATI.ID – Jajaran Polsek Brati berhasil mengamankan K, 33 warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan karena melakukan pencurian di dalam rumah milik A.A. Gede Rai Serbada, 54 warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Tersangka mencuri blok mesin yang ada di dalam rumah.

”Saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Brati AKP I Ketat Sudiartha, Selasa (9/7).

Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin bersama Suwarto kemudian masuk ke dalam rumah milik korban. Mereka kemudian mengamankan pelaku.

Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, pelaku diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100,

Crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp. 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.

”Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (mun/him/ade)

Editor : Alfian Dani
#dikepung warga #mesin motor #grobogan #kepergok curi #kepergok curi motor