Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPRD Grobogan Sepakati Raperda Perusda Purwa Aksara, Begini Penjelasannya!

Abdul Rochim • Rabu, 15 Mei 2024 | 18:15 WIB

 

PIMPIN SIDANG: Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara kemarin. SIROJUL (MUNIR/RADAR KUDUS)
PIMPIN SIDANG: Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara kemarin. SIROJUL (MUNIR/RADAR KUDUS)

GROBOGAN, RADARPATI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara menjadi Perda di rapat paripurna, Selasa (14/5) kemarin.

Persetujuan diberikan setelah raperda tentang perusahaan umum daerah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Grobogan.

Selai itu, raperda tersebut juga telah dimintakan dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.

Kemudian, melalui Surat Nomor : 180.0/965 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, tertanggal 24 April 2024.

Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto dalam membacakan jawaban Bupati mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

Kemudian kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

”Pembangunan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” kata Bambang Pujiyanto yang akrab disapa Totok ini.

Dikatakan, untuk melaksanakan pembangunan tersebut diperlukan pembiayaan.

Salah satu sumbernya berasal dari deviden yang diberikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Agar dapat memberikan deviden, maka BUMD harus dikelola secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel dengan bersendikan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping harus didukung dengan sumber daya manusia yang handal serta modal yang memadai.

Maka BUMD harus didukung pula dengan kebijakan yang tepat.

Dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebijakan pengelolaan BUMD dimaksud antara lain dituangkan dalam Peraturan Daerah.

”Raperda ini diatur beberapa hal antara lain terkait dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan; nama, kedudukan, jangka waktu pendirian dan unit usaha; modal; organ perusahaan; pegawai; perencanaan perusahaan; pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perusahaan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerja sama; serta pembubaran,” ujarnya.

Bambang menambahkan, ketentuan yang dijalankan secara konsekuen oleh Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara menjadi kewajiban  bersama sesuai dengan tugas dan  fungsi masing-masing. Yakni untuk senantiasa melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

”Dengan demikian, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebagaimana kita harapkan bersama dapat terwujud. 

Salah satu pertimbangan disulkannya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama adalah untuk memastikan produk hukum daerah yang kita miliki terjaga keselarasan dan keharmonisannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang dia. (mun/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#DPRD #grobogan #raperda