GROBOGAN, RADARPATI.ID - Untuk menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Polres Grobogan melakukan razia minuman keras (miras) di tujuh Mapolsek.
Yaitu Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong, dan Polsek Tegowanu pada Kamis (2/5).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, peredaran miras harus diberantas.
Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
”Razia ini untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Grobogan, Polres Grobogan dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Diantaranya yakni arak putih 12 botol, bir 24 botol, congyang 2 botol, kawa-kawa 2 botol, anggur merah 12 botol dan gedhang kluthuk 2 botol. Total 54 botol miras berbagai jenis yang kita amankan.
”Barang bukti yang kami dapat diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
”Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Grobogan ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” tandasnya. (mun/war/ade)
Editor : Alfian Dani