Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Komitmen Zona Integritas, Kejari Grobogan Wujudkan WBK dan WBBM

Sirojul Munir • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:36 WIB
TANDA TANGAN: Kajari Grobogan Iqbal menandatangani komitmen bersama pakta integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2024 Kejari Grobogan, kemarin.
TANDA TANGAN: Kajari Grobogan Iqbal menandatangani komitmen bersama pakta integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2024 Kejari Grobogan, kemarin.

GROBOGAN, RADARPATI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan tanda tangan bersama menggelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pakta Integritas, Selasa (5/3).

Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah.

Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2024 itu ditandatangani Kajari Iqbal dan seluruh pejabat di Kejari Grobogan.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal menyampaikan, sekalipun di tahun-tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Grobogan belum juga mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Namun dalam momen pelaksanaan Apel Integritas dan Komitmen bersama ini Kejaksaan Negeri Grobogan akan tetap dan terus berkomitmen melaksanakan Pembangunan Zona Integrita.

”Saya meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan untuk tidak hanya menjadikan kegiatan apel ini sebagai kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kejaksaan sehingga kehadiran Kejaksaan Negeri Grobogan yang bersih dari korupsi dalam melakukan pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat,”kata Iqbal.

Adapun isi dari Pakta Integritas yang telah ditandatangani yakni seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi aktif menjadi satuan kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM.

Yakni tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN.

”Apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia. (mun/ade)

Editor : Alfian Dani
#WBK dan WBBM #komitmen #Wujudkan #kejari grobogan #zona integritas