GROBOGAN, RADARPATI.ID - Lima Administratur (Adm) Blora Raya menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara (TUN) kemarin.
Kerja sama itu dibentuk untuk mengawal aset negara dengan sesuai alur hukum negara dan menekan dominasi kasus Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Ida Jati mengatakan, dalam rangka mengelola harta Negara, Perhutani perlu asistensi bimbingan dari Kejari Blora, selaku pengacara Negara dalam mengelola harta Negara sesuai pada track-nya.
"Hutan ini adalah Aset Negara. Jadi pada hari ini kita bersepakat untuk melaksanakan kerjasama pada aturan yang benar ", ucapnya.
Ada lima Adm yang ikut dalam Penandatanganan kerja sama ini, yakni Adm Perhutani KPH Blora, Adm Perhutani KPH Cepu, Adm Perhutani KPH Randublatung, Adm Perhutani KPH Mantingan dan Adm Perhutani KPH Kebonharjo.
"Kira kira luasnya ada 90 ribu hektare, semua Hutan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Blora," imbuhnya.
Harapannya dengan MoU ini ada asistensi dari Kejaksaan, atas kasus Perdata dan TUN serta kasus Pidana umum (Pidum) seperti ilegal logging.
Sementara M. Haris Hasbullah, Kepala Kejari Blora menambahkan pada intinya MoU ini adalah bukan hanya di bidang Datun saja, bisa Pidum atau apa saja tergantung situasinya.
Kasus yang sudah ditangani oleh Kejari Blora, yang saat ini masih berjalan adalah kasus ilegal logging yang dilakukan bersama -sama sebanyak 20 orang, di wilayah hukum KPH Cepu, Kecamatan Sambong. Kasus tersebut sudah dinaikkan ke Persidangan.
"Pada intinya, kita membantu melaksanakan tugas - tugas negara di bidang hukum khususnya. Apa yang terjadi, dinamamika di lapangan kita saling memberi masukan terutama untuk kepentingan Negara ", ujarnya. (ari/ali/ade)