GROBOGAN– Polemik gaji PPPK Paruh Waktu di Grobogan mendadak jadi sorotan setelah seorang guru mengadu lewat Instagram ke Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti. Curhatan itu kemudian diunggah ulang dan ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahannya, guru tersebut mengaku sempat dijanjikan penghasilan sekitar Rp 4 jutaan per bulan—rincinya UMR Grobogan sekitar Rp 2,3 juta ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp 2 juta.
Namun realitasnya, ia menyebut hanya menerima Rp 300 ribu per bulan. Hingga awal Maret, dana yang masuk ke rekeningnya baru Rp 600 ribu tanpa penjelasan pasti untuk pembayaran bulan apa.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto akhirnya buka suara.
Menurut Anang, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari belum adanya regulasi khusus dari pemerintah pusat untuk PPPK Paruh Waktu.
“Dari pusat itu yang diatur PPPK Penuh Waktu. Maka ada istilahnya gaji, ada standar gajinya. Ya kita taati itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejauh ini baru mengatur jelas soal PPPK Penuh Waktu.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu, pusat hanya memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, tanpa disertai standar penggajian yang baku.
“Untuk PPPK Paruh Waktu belum ada standar dari pusat. Pembayarannya diserahkan pada kemampuan daerah. Nominalnya minimal sama seperti yang diterima sebelumnya,” jelasnya.
Anang tak menampik, jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak membuat pemerintah daerah harus realistis menyesuaikan dengan kondisi fiskal.
“Kalau sudah seperti itu kan jumlahnya banyak. Pemkab juga mempertimbangkan kemampuan keuangan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan keinginan pemerintah daerah sebenarnya ingin membayar sesuai UMR.
“Memang kalau bisa sesuai UMR. Tapi kenyataannya belum mampu menyesuaikan itu,” pungkasnya. (int)
Editor : Abdul Rochim