RADARPATI.JAWAPOS.COM - Selebgram sekaligus kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, mendadak menjadi sorotan publik akibat maraknya narasi liar yang mengaitkan namanya dengan konten bermuatan asusila di platform TikTok dan X (Twitter).
Menanggapi rumor tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners bergerak cepat mengambil tindakan tegas melalui somasi terbuka.
Baca Juga: Link Video Viral Bilqis Luvena Ada Versi 12 Detik dan 27 Detik?
"Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," tegas tim kuasa hukum Bilqis.
Langkah hukum tersebut kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Dalam perkembangan perkara, seorang pria berinisial Bintang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pesanggaran.
Selain itu, tim hukum juga telah melaporkan seseorang berinisial DG sejak 24 September 2026 serta terus menginventarisasi akun-akun yang menyebarkan narasi pencemaran nama baik.
Di sisi lain, maraknya perburuan tautan video viral di media sosial mendapat perhatian serius dari praktisi keamanan siber, Muhammad Bella Buay Nunyai.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tautan jebakan (phishing) yang memanfaatkan rasa penasaran publik, terlebih di tengah maraknya penggunaan teknologi AI generatif untuk memodifikasi foto maupun suara.
Baca Juga: Link Video Bilqis Luvena Banyuwangi ada 2 Versi?
"Jika korban terpedaya mengisi data pribadi, username, password, hingga kode OTP perbankan atau PIN di halaman palsu tersebut, seluruh akses akun hingga rekening bisa dibobol," terang Bella.
Untuk menghindari risiko peretasan dan kerugian finansial, pakar mengimbau publik menerapkan langkah perlindungan digital:
Abaikan Tautan Viral: Hindari mengeklik link dengan umpan "full video" di kolom komentar.
Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Terapkan fitur keamanan ganda pada seluruh akun media sosial dan perbankan.
Jaga Kerahasiaan Data: Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun. (*)
Editor : Zakarias Fariury