RADARPATI.JAWAPOS.COM - Selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, mendadak menjadi pusat perhatian warganet setelah namanya diseret dalam rumor video berdurasi 12 dan 27 detik yang viral di berbagai platform media sosial.
Kendati klaim narasi tersebut beredar luas di publik, kebenaran serta isi materi yang dikaitkan dengan Bilqis dipastikan belum terverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Link Video Bilqis Luvena Banyuwangi ada 2 Versi?
Merespons gaduhnya isu liar tersebut, keluarga besar Bilqis bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners mengambil tindakan hukum secara tegas.
Pihaknya resmi menerbitkan somasi terbuka kepada seluruh pihak untuk menghentikan pengunggahan, penyimpanan, maupun penyebaran materi yang merugikan nama baik Bilqis.
"Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," tegas tim kuasa hukum seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (5/10/2026).
Langkah hukum ini tidak berhenti pada peringatan di publik. Pihak Bilqis telah mengesahkan laporan polisi terkait kasus penyebaran konten ini di Polsek Pesanggaran sejak 24 September 2026 dengan terlapor berinisial DG, serta meneruskannya ke Polresta Banyuwangi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, seorang pria bernama Bintang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Baca Juga: Video Bilqis Banyuwangi Viral, 27 Detik Konten Brondong?
Seiring berjalannya penanganan perkara oleh kepolisian, tim hukum meminta masyarakat dan warganet untuk menghormati privasi Bilqis beserta keluarga.
Publik juga diimbau bijak untuk tidak lagi berburu, menyimpan, atau mendistribusikan tautan maupun tangkapan layar terkait isu tersebut demi menghindari jeratan pidana penyebaran konten bermasalah. (*)
Editor : Zakarias Fariury