RADARPATI.JAWAPOS.COM - Nama selebgram sekaligus kreator konten asal Kabupaten Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra atau yang dikenal sebagai Miss Cendut, mendadak menjadi perhatian publik di media sosial.
Kemunculan kata kunci pencarian seperti "video Bilqis Banyuwangi" dan "link video Bilqis" marak beredar di platform TikTok serta X (Twitter).
Baca Juga: LINK FULL Video 27 Detik Bilqis Banyuwangi, Ini Sososk "Miss Cendut"
Tingginya intensitas pencarian tersebut dipicu oleh dua hal yang berkembang secara bersamaan, yakni video parodi hiburan yang diunggah secara resmi oleh Bilqis serta munculnya narasi bohong (hoax) bermuatan asusila yang diembuskan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Klarifikasi Video Parodi 27 Detik di TikTok
Salah satu materi utama yang beredar di media sosial adalah video hiburan berdurasi sekitar 27 detik yang diunggah oleh Bilqis di akun TikTok miliknya (@miss_cendut).
Dalam konten tersebut, Bilqis memperagakan reka adegan parodi menirukan karakter Bella (yang diperankan oleh Tatjana Saphira) menggunakan potongan suara dari serial Tiba-Tiba Brondong.
Konten murni hiburan yang memanfaatkan tren audio viral ini dinikmati ratusan ribu pengikutnya, namun sayangnya dicatut dan disalahgunakan oleh sebagian warganet untuk membangun narasi yang menyesatkan.
Langkah Hukum dan Penahanan Tersangka
Terkait maraknya klaim yang mengaitkan namanya dengan materi bermuatan asusila, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners telah secara tegas membantah seluruh narasi tersebut.
Baca Juga: Link Video 27 Detik Bilqis Luvena "Miss Cendut" Full
Guna melindungi hak-hak hukum dan privasi kliennya, tim kuasa hukum telah menempuh jalur hukum dan memberikan update terkait penanganan perkara:
Penerbitan Somasi Terbuka: Pihak kuasa hukum melayangkan peringatan keras bagi siapa saja yang menyimpan, mengunggah, memperbanyak, maupun menyebarluaskan materi yang merugikan nama baik Bilqis.
Pelaporan dan Status Penyidikan: Perkara ini telah resmi ditangani oleh Polresta Banyuwangi sejak Agustus 2026.
Penetapan Tersangka: Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial DG alias Bintang sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Imbauan Kewaspadaan Bahaya Tautan Asing
Pihak kuasa hukum dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur mengklik atau membagikan link video yang mengklaim narasi sensasional. Selain berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran konten pribadi dan pencemaran nama baik, perburuan tautan yang tidak jelas sumbernya sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan siber (phishing).
Publik diharapkan dapat memilah antara konten hiburan yang terverifikasi dengan hoaks yang sengaja disebarkan, serta memercayakan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (*)
Editor : Zakarias Fariury