RADARPATI.JAWAPOS.COM - Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya narasi yang mengaitkan nama selebgram sekaligus kreator konten asal Kabupaten Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra atau yang dikenal sebagai Miss Cendut, dengan video bermuatan asusila.
Isu ini marak menjadi perbincangan publik di platform TikTok hingga X (Twitter).
Baca Juga: Link Video Bilqis Banyuwangi, 27 Detik Tiba-Tiba Brondong
Di tengah bergulirnya isu tersebut, Bilqis sempat mengunggah konten parodi berdurasi 27 detik di TikTok menggunakan sound serial Tiba-Tiba Brondong menirukan adegan Tatjana Saphira.
Unggahan tersebut menarik perhatian warganet, namun tak lama kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan isu video asusila yang mengatasnamakan dirinya.
Penanganan Kasus Hukum dan Penahanan Tersangka
Menanggapi penyebaran isu tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi serta peringatan terbuka guna melindungi hak-hak hukum dan privasi kliennya.
Perkara ini telah secara resmi ditangani oleh aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi, di mana status penanganannya telah mengalami peningkatan sejak pertengahan Agustus 2026.
Perkembangan penanganan perkara yang disampaikan pihak kuasa hukum meliputi:
Baca Juga: Link Video Bilqis Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Isinya
Penetapan Tersangka dan Penahanan: Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria bernama Bintang sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Laporan Terpisah: Pihak kuasa hukum juga membuat laporan polisi terpisah terhadap terduga pelaku lain berinisial DG ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Status Penyidikan: Tim penasihat hukum telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan SPDP resmi dari kepolisian.
Peringatan Somasi Terbuka dan Konsekuensi Hukum
Melalui somasi terbuka tersebut, Kantor Hukum Harsa & Partners memperingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyimpan, mengunggah, membagikan, maupun memperbanyak materi yang mengaitkan Bilqis dengan konten bermuatan seksual.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pendokumentasian terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan konten atau informasi bohong (hoax) sedang dilakukan. Setiap bentuk pelanggaran penyebaran konten intim tanpa persetujuan maupun pencemaran nama baik akan diproses secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk menghormati privasi pihak korban dan keluarga, tidak terbiasa menyebarkan narasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor : Zakarias Fariury