RADARPATI.JAWAPOS.COM - Nama selebgram sekaligus kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut atau Bilqis Banyuwangi, mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan X (Twitter) sejak akhir September 2026.
Perbincangan tersebut mencuat seiring beredarnya klaim video viral yang menyeret namanya.
Baca Juga: FULL Link Video 27 Detik Miss Cendut, Bilqis Banyuwangi
Sebelum isu ini meluas, Bilqis sempat mengunggah konten parodi berdurasi 27 detik di TikTok menggunakan sound serial Tiba-Tiba Brondong menirukan adegan Tatjana Saphira.
Unggahan tersebut menarik perhatian netizen, namun belakangan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dengan mengaitkan nama Bilqis pada materi asusila.
Hingga 28 September 2026, tidak ditemukan adanya tautan full video resmi yang terverifikasi maupun layak dibagikan terkait narasi tersebut.
Langkah Hukum dan Penahanan Tersangka
Menanggapi rumor dan penyebaran informasi palsu yang beredar, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi terbuka.
Kuasa hukum secara resmi memperingatkan seluruh pihak agar tidak menyimpan, mengunggah, maupun meneruskan materi yang mengaitkan Bilqis dengan konten asusila.
Pihak tim hukum juga melakukan pendokumentasian terhadap akun-akun penyebar guna kepentingan proses hukum lanjutan.
Perkara ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polresta Banyuwangi, di mana status penanganannya telah ditingkatkan sejak 11 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, seorang tersangka bernama Bintang dilaporkan telah ditahan di Polsek Pesanggaran. Selain itu, terdapat laporan polisi terpisah yang ditujukan kepada pihak lain berinisial DG.
Ancaman Kejahatan Siber dan Bahaya Deepfake
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mencari atau mengakses tautan yang mengklaim sebagai "full video Bilqis Banyuwangi". Pola peredaran tautan semacam ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber (phishing) dengan memanfaatkan rasa penasaran publik.
Modus yang kerap digunakan meliputi:
Pencurian Data Pribadi: Pengguna yang mengklik tautan menggiring akan diarahkan ke situs berbahaya dan diminta mengisikan data sensitif seperti username, password, hingga kode OTP.
Pengambilalihan Akun dan Rekening: Kebocoran data pribadi berpotensi berujung pada pengambilalihan akun media sosial hingga peretasan akses perbankan/rekening korban.
Manipulasi Konten Berbasis AI: Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) memungkinkan pembuatan konten tiruan (deepfake) berupa foto maupun suara secara meyakinkan untuk merusak reputasi seseorang.
Imbauan Etika dan Konsekuensi Pidana
Dari kacamata hukum, tindakan menyebarkan konten bermuatan asusila, melanggar privasi, atau mencemarkan nama baik seseorang memiliki konsekuensi pidana yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat yang turut meneruskan atau mengunggah ulang materi bermasalah dapat terseret ke dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Secara etis, penyebaran rumor tak terverifikasi berpotensi memperbesar dampak psikologis bagi korban dan keluarga. Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan atau mengunduh materi terkait, serta segera melaporkan (report) unggahan atau tautan mencurigakan kepada pengelola platform media sosial. (*)