RADARPATI.JAWAPOS.COM - Nama selebgram sekaligus kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, menjadi sorotan publik menyusul beredarnya isu liar yang mengaitkan dirinya dengan konten bermuatan asusila di platform digital seperti TikTok dan X (Twitter).
Menanggapi rumor yang berembus kencang tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners bergerak cepat mengambil langkah hukum serta melayangkan somasi terbuka.
Baca Juga: Video Full Bilqis Luvena Banyuwangi, Viral di X
"Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," tegas tim kuasa hukum Bilqis dalam keterangannya.
Proses Hukum Berjalan, Satu Orang Jadi Tersangka
Langkah hukum yang ditempuh pihak Bilqis telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Laporan terkait kasus penyebaran konten melanggar hukum tersebut kini dalam penanganan intensif oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
Selain itu, seorang pria berinisial Bintang yang disinyalir terlibat dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polsek Pesanggaran.
"Perkara ini telah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi dan kasusnya sudah ditingkatkan. Di sisi lain, kami juga melaporkan seseorang berinisial DG ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026," lanjut perwakilan tim hukum.
Pihak kuasa hukum menambahkan, seluruh akun yang nekat mengunggah ulang atau menyebarkan narasi menyesatkan yang menyerang nama baik kliennya akan terus didokumentasikan untuk diproses hukum.
Pakar Siber Wanti-Wanti Bahaya Phishing di Balik Tautan Viral
Maraknya perburuan link di tengah kehebohan isu ini mendapat perhatian dari praktisi keamanan siber, Muhammad Bella Buay Nunyai. Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya tautan jebakan yang kerap mengatasnamakan isi "video viral".
Baca Juga: FULL Video 27 Detik Miss Cendut, Bilqis Banyuwangi Tiba-Tiba Brondong
"Fenomena ini memanfaatkan rasa penasaran masyarakat. Pelaku membuat narasi umpan untuk mengarahkan korban ke tautan jebakan. Terlebih saat ini teknologi AI generatif semakin mudah dipakai memodifikasi foto maupun suara," ujar Bella.
Bella menjelaskan, risiko terbesar timbul ketika pengguna terpedaya memasukkan data sensitif pada laman palsu (phishing).
"Jika korban terpedaya mengisi data pribadi, username, password, hingga kode OTP perbankan atau PIN di halaman palsu tersebut, seluruh akses akun hingga rekening bisa dibobol," tegasnya.
Langkah Proteksi Keamanan Digital
Guna menghindari risiko peretasan hingga kerugian finansial akibat isu viral palsu, masyarakat diimbau menerapkan tiga langkah perlindungan diri berikut:
Abaikan Iming-Iming Tautan Viral: Hindari mengeklik tautan dengan narasi "video viral" atau "full version" yang tersebar di kolom komentar.
Aktifkan Keamanan Ganda (2FA): Aktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA/MFA) pada seluruh akun media sosial dan perbankan digital.
Jaga Kerahasiaan Kode Keamanan: Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu cermat dalam menyikapi tren berita viral serta memantau perkembangan kasus melalui saluran media massa kredibel. (*)
Editor : Zakarias Fariury