Kantor Hukum Harsa & Partners selaku pendamping hukum Bilqis—yang dikenal publik sebagai konten kreator Miss Cendut—meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk segera menghentikan penyebaran serta menghapus materi yang merugikan kliennya.
"Dengan ini menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebarluaskan video atau materi perbuatan seksual yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Proses Hukum Berjalan di Polresta Banyuwangi
Tim kuasa hukum mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah resmi ditangani oleh aparat penegak hukum setempat. Laporan terkait dugaan penyebaran materi tersebut telah diterima dan diproses oleh pihak Polresta Banyuwangi.
Selain itu, pihak keluarga juga telah melayangkan laporan polisi terhadap seorang individu berinisial DG di Polsek Pesanggaran pada Kamis (24/9/2026).
Pihak hukum menegaskan tidak akan segan menempuh jalur pidana lanjutan bagi pihak-pihak yang tetap membagikan atau memproduksi ulang konten tersebut.
Seluruh aktivitas penyebaran di platform digital saat ini terus didokumentasikan sebagai bukti hukum.
Imbauan Hormati Privasi
Di tengah sorotan publik, pihak keluarga meminta masyarakat dan warganet untuk menghormati privasi Bilqis serta tidak ikut memperluas spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada penyidik kepolisian dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang seiring berjalannya proses hukum. (*)