Jule Tak Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Sebut Pemakai dan Akan Direhabilitasi

Abdul Rochim • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 19:53 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu (tengah). (DOK. Ist)

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu (tengah). (DOK. Ist)

JAKARTA – Selebgram Julia Prastini atau Jule terseret dalam pengusutan kasus peredaran vape yang mengandung etomidate.

Namun, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, Jule diamankan setelah penyidik lebih dahulu menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran zat tersebut.

Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Selebgram Jule Ditangkap di Apartemen Jaksel Terkait Vape Etomidate

Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan peredaran etomidate.

Awalnya pihaknya melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara.

Lalu sebelumnya kita melakukan penangkapan seperti yang tadi sudah saya jelaskan.

"Tapi memang JP ini tidak yang ditangkap paling pertama. Kita menangkap yang nomor duanya dulu, yang dua orang wanita,” kata Michael di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (19/9/2026).

Dalam penggeledahan di kamar apartemen Jule, penyidik menemukan empat cartridge vape.

Dari jumlah tersebut, tiga cartridge dalam kondisi kosong dan disebut merupakan sisa pemakaian.

Sementara satu cartridge lainnya masih terisi dan berdasarkan keterangan polisi mengandung zat etomidate.

“Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiga-nya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, telah pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate,” jelas Michael.

Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine Jule menunjukkan positif etomidate.

Meski demikian, penyidik tidak menetapkan Jule sebagai tersangka.

Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan pemakaian pribadi dan tidak ditemukan indikasi bahwa Jule menjual kembali zat tersebut kepada pihak lain.

“Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” tegas Michael.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut Jule baru menggunakan vape tersebut dalam waktu sekitar dua hingga tiga minggu sebelum diamankan.

“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih 2 sampai 3 minggu yang lalu, baru mencoba,” lanjutnya.

Sementara itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dua di antaranya berinisial RR dan RN yang diduga menjual cairan mengandung etomidate kepada Jule.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan seorang warga negara China berinisial XC yang disebut diduga berperan sebagai bandar.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Jule berbeda dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyatakan Jule akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan terhadap pengguna.(*)

Editor : Abdul Rochim
Julia Prastini Polresta Bandara Soekarno-Hatta vape etomidate Jule vape etomidate kasus etomidate