JAKARTA – Selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika.
Kepada penyidik, Jule mengaku telah mengonsumsi vape narkoba tersebut selama sekitar tiga pekan.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan Jule saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Niken Salindry Tampil di Konser Pita Kita 2026, Bawa Warna Campursari ke Panggung Malang
"Kurang lebih tiga mingguan lah (konsumsi vape narkoba)," kata Michael, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Michael, Jule mengaku menggunakan narkoba karena alasan pribadi.
Kepada polisi, selebgram tersebut menyebut kondisi stres sebagai salah satu alasan.
"Kalau bilangnya sih ya stres, enggak tahu stres apa, mungkin pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Jule diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Ade Mona Prihatna membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara yang melibatkan seorang selebgram.
Namun, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/9/2026), dia belum membeberkan detail perkara tersebut.
"Baik, dapat kami sampaikan bahwa memang saat ini Polresta Bandara sedang menangani perkara salah satu selebgram, dan mohon waktu untuk rilis resminya hari ini ya," kata Ade.
Ade juga membenarkan bahwa Jule diamankan pada 14 September 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi selanjutnya akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut melalui rilis resmi. (*)