Aris Masih Terpukul, Dugaan Perzinaan Endah dan Malik Suami Cut Keke Berlanjut ke Jalur Hukum

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 09:53 WIB
Malik Bawazier bersama sang istri, Cut Keke. (Instagram: cutkeke_xavier)
Malik Bawazier bersama sang istri, Cut Keke. (Instagram: cutkeke_xavier)

JAKARTA, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier, suami artis Cut Keke, masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Suami sah Endah, Aristya Agung Setiawan alias Aris, disebut masih mengalami tekanan emosional akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, mengatakan kliennya belum sepenuhnya pulih dari rasa kecewa dan sakit hati setelah mengetahui dugaan hubungan terlarang yang melibatkan istrinya.

Baca Juga: Aris Ungkap Dugaan Apartemen dan Mobil Miliknya Dipakai Endah-Malik Berselingkuh

"Klien saya merasa sakit hati ya. Belum tahu (akan ada perdamaian atau tidak)," ujar Riphat usai mendampingi Aris menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut Riphat, kondisi Aris merupakan reaksi yang wajar sebagai seorang suami. Ia menyebut situasi yang dialami kliennya bukan perkara ringan karena menyangkut rumah tangga dan dugaan tindak pidana.

"Gimana coba kalau teman-teman punya istri, terus istrinya ada dugaan tindak pidana seperti ini. Pasti marah, pasti sakit hati, pasti kecewa," tuturnya.

Riphat kemudian menjelaskan awal mula Aris mengetahui dugaan hubungan antara Endah dan Malik. Kecurigaan itu muncul setelah Aris mendatangi sebuah unit apartemen yang disebut berkaitan dengan terlapor.

Saat berada di lokasi, Aris secara tidak sengaja bertemu di area lobi. Pertemuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan hingga tim kuasa hukum mulai menelusuri lebih jauh.

"Ketemu di lobi apartemen terlapor. Terus ada diskusi-diskusi ya. Dari situ kita coba kumpulkan, ini ada apa gitu ya," kata Riphat.

Tim hukum selanjutnya melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah informasi serta bukti. Setelah dinilai cukup, Aris akhirnya membawa dugaan tersebut ke ranah hukum.

Laporan terhadap Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi.

Dalam perkara tersebut, Aris melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP.

Proses hukum kemudian berlanjut. Pada Selasa (28/7), Aris menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 28 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi kejadian, bukti yang dimiliki, serta dugaan hubungan antara Endah dan Malik.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Sementara itu, pihak Aris juga belum memastikan apakah akan membuka kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian dengan pihak Malik.

Perlu dicatat, dugaan perzinaan dan kohabitasi tersebut masih dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan para terlapor bersalah.(*/him)

Editor : Abdul Rochim
dugaan perzinaan Endah Fitrianingsih Malik Bawazier Aris polda metro jaya