RADARPATI.JAWAPOS.COM - Sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah masih berlanjut pada November 2026. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari tahap keempat periode Oktober hingga Desember 2026 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan pangan berupa beras.
Selain itu, terdapat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria.
Setiap program memiliki ketentuan penerima dan besaran bantuan berbeda. Penyalurannya juga dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dana maupun bantuan pangan tidak selalu bersamaan di setiap daerah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk sejumlah program bantuan hingga penghujung 2026, termasuk bantuan pangan dan subsidi bagi pekerja.
Daftar Program Bansos November 2026
Berikut sejumlah bantuan pemerintah yang masuk dalam program penyaluran hingga akhir tahun:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sasaran program ini meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program sembako memberikan bantuan senilai Rp200.000 setiap bulan. Apabila pembayaran dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, total dana yang diterima KPM mencapai Rp600.000.
-
Bantuan Pangan Beras
Pemerintah menyediakan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, alokasi bantuan tersebut mencapai 30 kilogram per keluarga.
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan program. Besaran bantuan yang disebutkan mencapai Rp900.000 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan anggaran kurang lebih Rp12 triliun.
-
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan PIP juga memasuki periode penyaluran termin ketiga yang diperkirakan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Program ini diperuntukkan bagi peserta didik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi ketentuan.
Rincian Nominal PKH Tahap 4 November 2026
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai komponen penerima. Untuk periode tiga bulan, berikut rinciannya:
-
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000.
-
Siswa SD/sederajat: Rp225.000.
-
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000.
-
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
Persyaratan Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi sejumlah ketentuan umum, antara lain:
-
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki NIK, KTP, dan Kartu Keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
-
Termasuk kelompok desil prioritas, terutama desil 1 sampai 4.
-
Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
-
Memenuhi kriteria khusus sesuai program bantuan yang diikuti.
-
Memiliki rekening aktif apabila penyaluran dilakukan melalui bank.
Cara Mengecek Status dan Nominal Bansos
Penerima dapat memeriksa informasi bantuan melalui situs resmi Kemensos dengan tahapan berikut:
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau aplikasi Cek Bansos.
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
-
Lengkapi kode captcha yang tersedia.
-
Pilih menu "Cari Data".
-
Periksa jenis bantuan, status kepesertaan, serta informasi penyaluran yang ditampilkan.
-
Cocokkan komponen keluarga yang terdaftar dengan besaran bantuan PKH.
Untuk penerima BPNT, pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme bank penyalur sesuai jadwal. Sementara itu, KPM yang tidak menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengikuti prosedur penyaluran melalui PT Pos Indonesia apabila ditetapkan demikian.
Hingga akhir Oktober 2026, belum terdapat penetapan tanggal pencairan tahap keempat secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti informasi dari pendamping sosial, pemerintah daerah, maupun pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Penerima juga diimbau berhati-hati terhadap penipuan berkedok pencairan bansos. Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan percepatan pembayaran atau penambahan nominal bantuan. Informasi pribadi seperti NIK, foto KTP, PIN, dan kode OTP juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan. (*)
Editor : Zakarias Fariury