RADARPATI.JAWAPOS.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki tahap keempat untuk periode Oktober–Desember 2026.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos, bergantung pada mekanisme penyaluran masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena itu, waktu penerimaan bantuan bisa berbeda antardaerah.
Update Pencairan PKH dan BPNT Oktober 2026
Penetapan sebagai penerima bansos tidak berarti dana langsung masuk ke rekening. Penyaluran masih bergantung pada proses administrasi, kesiapan wilayah, dan mekanisme yang digunakan, termasuk melalui bank Himbara maupun kantor pos.
Baca Juga: Saldo Bansos Oktober 2026 Belum Masuk Rekening? Ini Solusinya
Untuk penerima BPNT, bantuan yang disalurkan untuk akumulasi tiga bulan mencapai Rp600.000, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, nominal PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian bantuan untuk periode tiga bulan:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lansia: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Cara Mengecek Status Bansos Oktober 2026
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
-
Masukkan NIK sesuai KTP.
-
Ikuti petunjuk pemeriksaan yang tersedia.
-
Periksa informasi status bantuan yang ditampilkan.
Pastikan menggunakan kanal resmi agar terhindar dari tautan palsu yang meminta data pribadi.
Wilayah yang Sudah Menerima Bansos Tahap 4
Hingga informasi yang tersedia, belum ada daftar wilayah spesifik yang dapat dipastikan telah menerima pencairan PKH dan BPNT tahap keempat pada Oktober 2026.
Penerima disarankan mengecek saldo KKS secara berkala atau menghubungi pendamping sosial PKH/BPNT maupun perangkat desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh informasi pencairan di wilayah masing-masing.
Perlu diingat, jadwal pencairan dapat berbeda antardaerah. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan tidak langsung mempercayai informasi pencairan yang belum terverifikasi. (*)
Editor : Zakarias Fariury