Status KPD Muncul 'TIDAK', Gagal Dapat Bansos? Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Saat mengecek bantuan sosial melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat bisa menemukan kolom KPD dengan keterangan “Ya” atau “Tidak”. Informasi ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi mereka yang khawatir status tersebut memengaruhi peluang mendapatkan bantuan.

Padahal, status KPD tidak secara langsung menentukan seseorang berhak atau tidak berhak menerima bansos. Keterangan tersebut berkaitan dengan pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas, sedangkan penetapan penerima bantuan mengikuti persyaratan dan hasil verifikasi masing-masing program.

Dikutip dari Antara, Kartu Penyandang Disabilitas merupakan identitas bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam data pemerintah. Kartu dapat tersedia dalam bentuk fisik maupun virtual sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan terkait bantuan sosial bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021, dengan proses pendataan dan verifikasi sebagai bagian dari penentuan penerima sesuai ketentuan.

Makna KPD Ya dan Tidak di Cek Bansos

Perbedaan status KPD yang tampil di sistem Cek Bansos dapat dipahami sebagai berikut.

KPD “Ya” berarti status Kartu Penyandang Disabilitas telah tercatat dalam data. KPD virtual dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

Sebaliknya, KPD “Tidak” menunjukkan status KPD belum tercatat dalam data. Penyandang disabilitas yang mengalami kondisi tersebut dapat mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan prosedur pendaftaran atau pemutakhiran data.

Kartu tersebut juga memuat kode kategori disabilitas, yaitu kode A untuk disabilitas fisik, kode B untuk disabilitas intelektual, kode C untuk disabilitas mental, dan kode D untuk disabilitas sensorik.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Nama Penerima Bansos PKH/BPNT yang Hilang

Penentu Penerima Bansos Bukan Status KPD

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status KPD “Tidak” bukan berarti seseorang otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan sosial. Masyarakat perlu melihat status kepesertaan pada program yang ingin diperiksa, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Salah satu acuan penentuan sasaran bantuan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggabungkan informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat.

Tingkat kesejahteraan dalam sistem tersebut dikelompokkan menjadi 10 desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Masyarakat pada desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako. Sementara itu, untuk program PBI-JK, masyarakat yang berada pada desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta.

Namun, kategori desil bukan jaminan bantuan akan diterima. Penetapan akhir tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.

Langkah Jika Status KPD Masih Tidak

Jika kolom KPD menunjukkan keterangan “Tidak”, penyandang disabilitas dapat menghubungi kantor kelurahan untuk memperoleh informasi mengenai pendaftaran dan pembaruan data.

Selain itu, periksa kembali status masing-masing program bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Dengan memahami perbedaan fungsi KPD dan status kepesertaan bansos, masyarakat tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa keterangan “Tidak” berarti bantuan ditolak. Pemeriksaan data secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengetahui status sebenarnya. (*)

Editor : Zakarias Fariury
jadwal bansos oktober bansos pkh dan bpnt Bansos Tahap 4 cek bansos Bansos cair