Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2026, Ini Cara dan Besarannya

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi cek desil. (Kemensos)
Ilustrasi cek desil. (Kemensos)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Oktober–Desember 2026.

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui laman resmi Cek Bansos dengan menyiapkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Kedua program tersebut ditujukan untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Penetapan penerima mengacu pada data kesejahteraan sosial pemerintah dan ketentuan masing-masing program.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id tanpa dipungut biaya. Namun, hasil pencarian perlu dibaca dengan cermat karena terdaftar dalam data sosial tidak selalu berarti bantuan sudah siap dicairkan.

Rincian Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2026

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Berikut nominal per tahap berdasarkan rincian program yang dicantumkan dalam informasi tersebut.

  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000.

  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000.

  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000.

  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000.

  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.

  • Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp600.000.

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.

Nominal yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, bergantung pada kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat dan ketentuan penyaluran. Karena itu, angka tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai jumlah bantuan yang diterima seluruh KPM.

Besaran BPNT Oktober–Desember 2026

BPNT atau Program Sembako memiliki indeks bantuan Rp200.000 per bulan. Jika alokasi tiga bulan disalurkan sekaligus, totalnya menjadi Rp600.000 untuk satu periode triwulan.

Bantuan ini diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pangan sesuai mekanisme program yang berlaku.

Penyalurannya dapat dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, atau melalui PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.

Jadwal serta mekanisme pencairan dapat berbeda menurut wilayah dan kesiapan penyaluran.

Penerima sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Kemensos, pemerintah daerah, atau pihak penyalur.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat KTP

Berikut langkah untuk memeriksa status bantuan melalui situs resmi Kemensos:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.

  2. Pilih provinsi sesuai alamat penerima.

  3. Pilih kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar. Jika tidak terbaca, muat ulang kode tersebut.

  6. Klik tombol pencarian untuk melihat hasilnya.

Pastikan data wilayah dan penulisan nama sudah benar agar pencarian dapat dilakukan dengan tepat.

Cara Membaca Hasil Pencarian

Setelah pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai identitas dan status bantuan.

Perhatikan beberapa hal berikut:

  • Identitas penerima: cocokkan nama dan informasi wilayah dengan data diri.

  • Jenis bantuan: periksa apakah terdapat keterangan PKH atau BPNT.

  • Status penyaluran: baca keterangan yang tersedia untuk mengetahui proses bantuan.

  • Periode bantuan: pastikan periode yang tercantum sesuai dengan alokasi yang ingin diperiksa.

Apabila muncul keterangan bahwa nama tidak ditemukan atau tidak terdaftar sebagai penerima, hal tersebut menunjukkan data yang dimasukkan belum cocok dengan catatan penerima dalam sistem.

Periksa kembali ejaan nama dan wilayah sebelum mengambil kesimpulan.

Status terdaftar juga tidak selalu berarti dana sudah tersedia untuk diambil. Penerima perlu memastikan informasi penyaluran melalui kanal resmi.

Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar?

Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat dapat menanyakan mekanisme pemutakhiran data kepada pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui fitur usulan pada Aplikasi Cek Bansos apabila tersedia dan sesuai ketentuan.

Operator desa atau kelurahan dapat membantu memeriksa data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima. Data tetap harus diperiksa dan diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau menggunakan situs dan aplikasi resmi serta tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan pencairan bantuan. Pemeriksaan status bansos melalui laman Kemensos dapat dilakukan tanpa biaya. (*)

Editor : Abdul Rochim
cara cek bansos Kemensos bansos PKH tahap 4 2026 BPNT Oktober Desember 2026 nominal bantuan PKH cek penerima BPNT