LINK Resmi! Cek Penerima Bansos. Mudah Bisa Pakai HP

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Oktober 2026. Dua program yang menjadi perhatian masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Penyaluran kedua program tersebut ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Meski sama-sama menyasar masyarakat kurang mampu, PKH dan BPNT memiliki tujuan, persyaratan, serta besaran bantuan yang berbeda.

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Mengacu pada informasi Kementerian Sosial, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang terdata dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah. Program ini dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta membantu menekan angka kemiskinan.

Penerima PKH mencakup sejumlah kelompok, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta korban pelanggaran HAM berat. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima.

Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta. Sementara itu, bantuan untuk anak sekolah berkisar Rp900 ribu hingga Rp2 juta, bergantung pada jenjang pendidikan. Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan Rp10,8 juta.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 2026 Mulai Cair, Cara Cek Penerima pakai NIK

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui mekanisme tunai atau nontunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan PKH, BPNT berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan makanan bergizi.

BPNT menyasar keluarga kurang mampu yang masuk dalam kelompok ekonomi terbawah berdasarkan basis data pemerintah. Besaran bantuan ditetapkan Rp200 ribu per bulan.

Untuk penyaluran tahap keempat, penerima BPNT berpotensi memperoleh total Rp600 ribu yang dialokasikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Syarat Penerima Bansos Kemensos

Masyarakat yang ingin mengetahui kelayakannya sebagai penerima PKH atau BPNT perlu memperhatikan sejumlah persyaratan umum. Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

  2. Terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah, yakni DTKS atau DTSEN sesuai ketentuan program.

  3. Masuk dalam kelompok desil 1–4 untuk penerima PKH dan desil 1–5 untuk penerima BPNT, sesuai kriteria yang berlaku.

  4. Bukan termasuk kelompok yang dikecualikan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN.

Pemenuhan persyaratan tersebut tidak serta-merta menjamin seseorang akan menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil pendataan, verifikasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu menyiapkan NIK sesuai KTP agar proses pencarian data berjalan lebih mudah.

1. Cek melalui situs resmi Kemensos

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bantuan melalui laman Cek Bansos:

Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui peramban di ponsel atau komputer.

Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP.

Isi kode captcha sesuai petunjuk yang muncul di layar.

Tekan tombol Cari Data untuk memulai pencarian.

Periksa hasil yang ditampilkan sistem, termasuk informasi kepesertaan dan status bantuan yang tercatat.

Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi sesuai catatan yang tersedia. Masyarakat disarankan membaca keterangan tersebut dengan cermat untuk mengetahui status kepesertaannya.

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

Selain menggunakan situs web, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang diterbitkan Kementerian Sosial.

Tahapan pengecekannya sebagai berikut:

Unduh aplikasi Cek Bansos resmi melalui toko aplikasi pada ponsel.

Buat akun baru apabila belum memiliki akun terdaftar.

Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.

Pilih fitur Cek Bansos.

Masukkan NIK dan lengkapi data yang diminta sesuai identitas.

Ikuti petunjuk aplikasi, kemudian periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi kepesertaan dan bantuan yang tercatat.

Masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan benar-benar merupakan aplikasi resmi agar terhindar dari layanan tidak terpercaya.

Status Penerima Tidak Selalu Berarti Bantuan Sudah Cair

Kemensos menyediakan layanan pengecekan untuk membantu masyarakat mengetahui informasi kepesertaan bansos. Namun, status terdaftar sebagai penerima tidak selalu berarti dana bantuan telah masuk atau bantuan sudah disalurkan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan informasi kepesertaan dengan status pencairan. Jika nama tercatat sebagai penerima, tetapi bantuan belum diterima, pengecekan lanjutan dapat dilakukan melalui bank penyalur atau saluran resmi terkait.

Dengan memanfaatkan layanan pengecekan daring, masyarakat dapat memantau informasi PKH dan BPNT periode Oktober 2026 tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pastikan seluruh data identitas dimasukkan secara benar agar hasil pencarian sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah. (*)

Editor : Zakarias Fariury
jadwal bansos oktober bansos pkh dan bpnt Bansos Tahap 4 cek bansos Bansos cair