RADARPATI.JAWAPOS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipasarkan melalui Butik Emas Antam mengalami kenaikan tipis pada Senin (12/10/2026).
Setelah sempat stagnan pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam kini kembali bergerak naik.
Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini berada di level Rp 2.594.000 per gram, meningkat Rp2.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun pilihan untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Baca Juga: Cuma Naik Rp 2.000, Segini Harga Emas Antam Hari Ini
Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.408.000 per gram, naik Rp7.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Harga buyback merupakan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Meski demikian, jumlah yang diterima penjual dapat berbeda dari harga buyback yang diumumkan karena adanya ketentuan pajak, terutama untuk transaksi dengan nilai nominal di atas Rp10 juta.
Baca Juga: Cuma Naik Rp 2.000, Segini Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan daftar harga yang tercantum di Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.347.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.594.000.
Untuk pecahan 2 gram, harganya mencapai Rp5.128.000, ukuran 3 gram Rp7.667.000, 5 gram Rp12.745.000, dan 10 gram Rp25.415.000.
Sementara itu, emas ukuran 25 gram dipasarkan seharga Rp63.462.000, 50 gram Rp126.845.000, dan 100 gram Rp253.612.000. Untuk pecahan yang lebih besar, emas 250 gram dibanderol Rp633.765.000, 500 gram sekitar Rp1,267 miliar, serta ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2,534 miliar.
Masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas Antam juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot Rp 25.000 per Gram, Cek Rincian Terbarunya!
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana disebutkan dalam informasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Karena itu, calon pembeli dan penjual disarankan memperhitungkan biaya serta potongan pajak sebelum melakukan transaksi dan memeriksa kembali harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia.
Editor : Abdul Rochim