Mulai 2027! Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT Pakai Perlinsos Digital, Ini Cara Daftarnya

Fariz Abdul Hafiz • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:56 WIB
Tangkapan Layar Website cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status desil DTSEN dan penerima bansos PKH-BPNT. / cekbansos.kemensos.go.id
Tangkapan Layar Website cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status desil DTSEN dan penerima bansos PKH-BPNT. / cekbansos.kemensos.go.id

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah berencana menerapkan mekanisme baru dalam proses pendataan dan pendaftaran calon penerima bantuan sosial (bansos) pada 2027 melalui sistem Perlinsos Digital.

Sistem ini akan digunakan untuk pendaftaran dua program bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Melalui Perlinsos Digital, masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri tanpa harus menunggu proses pendataan langsung oleh petugas.

Meski demikian, pendaftaran melalui sistem ini tidak serta-merta membuat seseorang otomatis menjadi penerima bansos.

Registrasi hanya menjadi tahap awal untuk mengumpulkan data calon penerima manfaat.

Setelah pendaftaran dilakukan, pemerintah tetap akan memeriksa, memverifikasi, dan mencocokkan data sebelum menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.

Syarat Pendaftaran Perlinsos Digital

Perlinsos Digital dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data guna memastikan identitas dan kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejumlah data yang digunakan dalam proses pendaftaran meliputi:

Pemerintah memprioritaskan calon penerima bansos PKH dan BPNT dari kelompok masyarakat miskin dan rentan, khususnya mereka yang berada dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak secara otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan.

Pemerintah tetap melakukan verifikasi berdasarkan data sosial ekonomi dan informasi administratif dari berbagai lembaga terkait.

Dengan penerapan Perlinsos Digital, proses penentuan penerima bansos diharapkan menjadi lebih terintegrasi karena tidak hanya mengandalkan satu sumber data.

Pencocokan berbagai informasi tersebut juga bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Cara Mendaftar Perlinsos Digital

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PKH atau BPNT perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif sebelum memulai proses registrasi.

Berikut tahapan pendaftaran Perlinsos Digital berdasarkan mekanisme yang dijelaskan:

  1. Buka portal resmi Perlinsos Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Pilih menu “Masuk Dengan IKD”.
  3. Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD.
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk yang tersedia.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan diarahkan kembali ke portal Perlinsos Kemensos.

Masyarakat perlu mengikuti setiap petunjuk yang ditampilkan selama proses berlangsung.

Selain itu, pastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan tepat.

Perlu diingat, keberhasilan registrasi hanya menandakan bahwa calon penerima telah melalui tahap awal pendaftaran.

Penetapan penerima manfaat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan program.

Jenis Bansos yang Menggunakan Perlinsos Digital

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat dua program bantuan sosial yang direncanakan menggunakan Perlinsos Digital sebagai mekanisme pendaftaran, yakni PKH dan BPNT.

Berikut penjelasan mengenai kedua program tersebut :

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria pemerintah.

Program ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat melalui akses terhadap pelayanan sosial dasar.

Cakupan manfaatnya meliputi pendidikan, kesehatan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.

PKH juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, menekan kesenjangan ekonomi, dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima bantuan.

Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan PKH meliputi:

Selain persyaratan tersebut, calon penerima tetap harus melalui proses verifikasi dan penetapan berdasarkan data yang digunakan pemerintah.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan dan bahan pokok.

Besaran bantuan BPNT disebut sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan.

Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Adapun persyaratan umum untuk memperoleh BPNT meliputi:

Pemenuhan persyaratan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pencocokan data sebelum bantuan ditetapkan.

Pendaftaran Tidak Menjamin Langsung Menerima Bansos

Penerapan Perlinsos Digital pada 2027 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pendataan calon penerima bantuan sosial.

Dengan sistem registrasi mandiri, masyarakat diharapkan dapat mengajukan diri secara lebih mudah melalui layanan digital.

Meski begitu, masyarakat perlu memahami bahwa proses pendaftaran bukanlah jaminan untuk langsung memperoleh bantuan PKH maupun BPNT.

Pemerintah tetap akan melakukan verifikasi identitas, pencocokan data sosial ekonomi, serta pemeriksaan persyaratan administratif sebelum menetapkan penerima manfaat.

Karena itu, calon penerima disarankan memastikan IKD aktif, data kependudukan sesuai, dan seluruh persyaratan program terpenuhi.

Informasi mengenai jadwal penerapan, tata cara resmi, serta ketentuan terbaru sebaiknya dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BPNT 2026 pkh 2026 pkh bpnt