RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 Tahun Anggaran 2026. Penyaluran periode terakhir ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026.
Kedua program ini menyasar warga yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). PKH disalurkan sebagai bantuan bersyarat sesuai komponen keluarga, sedangkan BPNT difokuskan untuk pemenuhan pangan senilai Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: CEK! Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT lewat Perlinsos Online
Prediksi Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Skema alokasi bansos Kemensos terbagi dalam empat siklus triwulanan:
Tahap 1: Januari – Maret 2026
Tahap 2: April – Juni 2026
Tahap 3: Juli – September 2026
Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Baca Juga: PKH Tahap 4 Oktober 2026 Cair? Ini Cara Cek Status Penerima!
Hingga awal Oktober 2026, tanggal spesifik pencairan nasional belum ditetapkan secara mendadak.
Proses pentransferan dilakukan bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia. Perbedaan waktu cair antarwilayah bergantung pada pemutakhiran data lokal dan kesiapan sarana penyalur.
Besaran Dana Bantuan Tahap 4 (Alokasi 3 Bulan)
1. Rincian Nominal PKH per Komponen
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 / tahap
Ibu Hamil: Rp750.000 / tahap
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 / tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 / tahap
Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp600.000 / tahap
Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 / tahap
Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 / tahap
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 / tahap
2. Nominal BPNT (Program Sembako)
Rp600.000 per tahap (akumulasi dari alokasi Rp200.000 per bulan).
Indikator Dana Bansos Sudah Masuk
Penerima Manfaat (KPM) dapat memvalidasi pencairan dana melalui beberapa tanda berikut:
Penambahan Saldo: Cek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui ATM atau mesin EDC e-warung.
Notifikasi Perbankan: Menerima SMS/notifikasi resmi dari aplikasi mobile banking bank penyalur.
Perubahan Status Portals: Keterangan pada laman Kemensos berubah menjadi "Disalurkan" atau "Cair".
Pemberitahuan Lapangan: Konfirmasi langsung dari pendamping sosial, aparat desa, atau pihak kelurahan.
Langkah Cek Status Penerima Berbasis NIK
Layanan Web Resmi
-
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
-
Isikan kode verifikasi visual yang tertera di layar.
-
Klik Cari Data untuk menampilkan status kepesertaan.
Layanan Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi di ponsel.
-
Buat akun baru atau masuk (login) menggunakan kredensial terdaftar.
-
Masuk ke menu Cek Bansos, lalu masukkan identitas NIK.
-
Pilih Cari Data untuk memuat profil sosial ekonomi dan status bantuan.
Prosedur Perbaikan dan Pembaruan Data Desil
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan klasifikasi desil terdaftar (misalnya berada di desil 5–10 namun membutuhkan bantuan) dapat mengajukan pembaruan data:
Secara Mandiri (Online): Buka Aplikasi Cek Bansos, pilih menu Usul Sanggah atau Request Pembaruan Data, lalu unggah foto kondisi rumah dan bukti pendukung ekonomi terkini.
Melalui Kantor Desa/Dinas Sosial (Offline): Datangi kantor kelurahan atau Dinsos lokal membawa KTP dan KK. Petugas akan memproses sanggahan data melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan. (*)
Editor : Zakarias Fariury