Baca Juga: Dana BLT Kesra Oktober 2026 Mandek? Wajib Cek 4 Faktor Ini dan Langkah Penyelesaiannya
Baca Juga: Bansos Digital 2027 Disiapkan, BLT Rp 5,4 Juta Menyasar 50 Juta Warga Miskin
·
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Tahap 4 adalah tahap terakhir tahun anggaran 2026. Penyaluran dilakukan bertahap, sehingga waktu cair tiap penerima bisa berbeda.
Berikut Cara Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK :
1. Lewat situs resmi:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status kepesertaan
2. Lewat aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun Anda, atau buat akun baru jika belum punya.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan 16 digit NIK.
Aplikasi akan menampilkan identitas, desil, dan status bantuan, termasuk PKH dan BPNT. Jika data tidak sesuai, termasuk desil, gunakan fitur sanggah di aplikasi.
Parafrase Syarat dan Besaran Bansos PKH-BPNT Tahap 4 2026!
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026 Segera Berakhir, Ini Batas Pencairan, Cek Segera!
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tetapi belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui fitur Usul yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan BPNT?
Penyaluran bansos pada 2026 mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam data tersebut terdapat pembagian desil yang menggambarkan tingkat kesejahteraan setiap rumah tangga.
Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya.
Untuk program BPNT, penerima yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 menjadi kelompok yang berhak memperoleh bantuan, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com pada April 2026.
Sementara itu, besaran bantuan PKH tahap 4 diberikan berdasarkan komponen penerima. Bantuan dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Untuk setiap tahap yang mencakup periode tiga bulan, nominal bantuan PKH meliputi:
- Ibu hamil: Rp 750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp 225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Lansia berusia di atas 60 tahun: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Adapun penerima BPNT tahap 4 memperoleh bantuan berupa saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Untuk periode tiga bulan, bantuan tersebut menjadi Rp 600.000 dalam satu tahap penyaluran.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara penerima yang tidak memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. (*)
Editor : Abdul Rochim