RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV tahun 2026 yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang akan ditransfer sekaligus sebesar Rp 900.000 kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi skema pencairan tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek BSU 2026 Cair 900 Ribu
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," terang Airlangga.
Tiga Cara Pengecekan Penerima BSU via Handphone
Meski sistem pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 masih menunggu pembaruan fitur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masyarakat dapat memanfaatkan NIK KTP untuk mengecek status melalui tiga metode utama berikut:
Melalui Situs Resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Akses laman, gulir ke bagian pengecekan, masukkan 16 digit NIK KTP beserta kode captcha, lalu klik Cek Status.
Baca Juga: Link Resmi Cek BSU 2026, Cek Syarat Penerimanya
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id): Masuk ke halaman utama, lengkapi formulir calon penerima (NIK, nama lengkap, dan email), lalu klik Lanjutkan.
Melalui Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Unduh aplikasi Pospay, ketuk ikon informasi (i) di pojok kanan bawah, pilih menu Bantuan Sosial, klik opsi BSU, lalu masukkan NIK untuk melihat status.
Arti Status Hasil Pengecekan Sistem
Saat melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan informasi status verifikasi data pekerja:
-
Proses Verifikasi/Validasi: Data NIK sedang diperiksa oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
-
Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja dinyatakan memenuhi syarat administrasi awal dan menunggu validasi akhir dari Kemnaker.
-
Pencairan Dana: Keterangan nominal bantuan dan tanggal penyaluran dana ke rekening penerima/PT Pos.
-
Belum Termasuk Kriteria: NIK pekerja tidak terdaftar sebagai penerima karena tidak memenuhi regulasi yang ditetapkan.
Gambaran Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan
Sambil menunggu penerbitan regulasi teknis BSU 2026 terbaru, gambaran syarat penerima masih merujuk pada ketentuan Permenaker sebelumnya, antara lain: WNI pemilik NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), memegang gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan anggota TNI/Polri/ASN, serta diprioritaskan bagi yang belum menerima bantuan PKH.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi tanggal pencairan dari sumber tidak resmi dan disarankan terus memantau kanal komunikasi resmi Kemnaker. (*)
Editor : Zakarias Fariury