APBN 2027 Disahkan, Apakah Gaji PNS dan PPPK Ikut Naik?

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Pengesahan APBN tersebut menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kepastian gaji PNS 2027 dan gaji PPPK 2027.

Dalam APBN 2027, belanja negara disepakati sebesar Rp 4.106,3 triliun. Sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,1 triliun dan pembiayaan sebesar R p671,2 triliun.

Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang ekspansif dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan, Gaji ASN dan PPPK Resmi Naik? Cek Rinciannya

Namun, pengesahan APBN tidak otomatis berarti adanya kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK.

Gaji PNS 2027 Belum Otomatis Naik

Bagi PNS yang menantikan kenaikan gaji pada 2027, perlu dicatat bahwa besaran gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengubah ketentuan gaji PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Artinya, selama belum diterbitkan aturan baru yang secara khusus mengubah nominal gaji, gaji pokok PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kenaikan anggaran belanja pegawai dalam APBN juga tidak serta-merta berarti seluruh PNS memperoleh kenaikan gaji dengan persentase tertentu.

Ada Anggaran Rp23 Triliun untuk PPPK Daerah

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian dalam APBN 2027 adalah dukungan pembiayaan bagi PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran sekitar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah.

Sebagian besar PPPK yang menjadi sasaran kebijakan tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Dukungan melalui APBN diharapkan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, APBD dapat dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan lainnya.

Gaji PPPK 2027 Masih Mengacu Aturan Berlaku

Untuk gaji PPPK, ketentuan yang masih menjadi acuan adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam aturan tersebut, PPPK terbagi dalam 17 golongan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PPPK golongan I dimulai dari Rp1.938.500. Sementara gaji pada golongan XVII dapat mencapai Rp7.329.000, tergantung masa kerja golongan.

Karena itu, pengesahan APBN 2027 lebih tepat dipahami sebagai dasar penganggaran negara, bukan otomatis sebagai aturan baru mengenai besaran gaji ASN.

Rincian Gaji Pokok PNS Saat Ini

Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Nominal yang diterima masing-masing PNS dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja serta komponen tunjangan dan penghasilan lainnya.

APBN 2027 Bawa Perhatian Baru bagi ASN Daerah

Pengesahan APBN 2027 tidak hanya menyangkut besaran gaji pokok ASN.

Kebijakan dukungan pembiayaan PPPK daerah melalui anggaran sekitar Rp23 triliun menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan pemerintah daerah, terutama untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, bagi PNS, belum terdapat ketentuan baru dalam informasi APBN yang disahkan tersebut yang secara otomatis menaikkan gaji pokok.

Dengan demikian, ASN yang menantikan kenaikan gaji PNS 2027 maupun perubahan gaji PPPK 2027 masih perlu menunggu aturan pemerintah yang secara khusus mengatur besaran gaji. (*)

Editor : Abdul Rochim
gaji PPPK 2027 gaji pns 2027 PPPK daerah APBN 2027 kenaikan gaji pns