JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan tersebut menjadi perhatian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kepastian gaji PNS 2027 dan PPPK 2027.
Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 4.106,3 triliun.
Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,1 triliun, sedangkan pembiayaan ditetapkan Rp 671,2 triliun.
Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: SPPG Ngawen Blora Jadi Percontohan MBG Prasmanan, Siswa Bisa Ambil Porsi Sendiri
Lantas, apakah pengesahan APBN 2027 otomatis berarti gaji PNS dan PPPK akan naik?
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Otomatis
Bagi PNS yang menantikan kenaikan gaji pokok pada 2027, pengesahan APBN belum dapat diartikan sebagai keputusan kenaikan gaji.
Besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan gaji PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Artinya, selama belum ada aturan baru yang secara khusus mengubah besaran gaji pokok, nominal gaji PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ASN perlu membedakan antara kenaikan pagu belanja pegawai dalam APBN dengan keputusan menaikkan gaji pokok.
Tambahan anggaran belanja pegawai tidak serta-merta berarti seluruh PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok dengan persentase tertentu.
Ada Rp23 Triliun untuk PPPK di Daerah
Kabar penting dalam APBN 2027 justru datang dari kebijakan pembiayaan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran sekitar Rp 23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah.
Sebagian besar PPPK yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di daerah.
Kebijakan ini memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah karena sebagian kebutuhan belanja pegawai PPPK ditanggung melalui APBN.
Dengan demikian, APBD dapat memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah lainnya.
Bagaimana Gaji PPPK 2027?
Untuk besaran gaji PPPK, aturan yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam aturan tersebut, PPPK terbagi dalam 17 golongan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PPPK pada golongan I dimulai dari Rp1.938.500. Sementara nominal tertinggi pada golongan XVII dapat mencapai Rp7.329.000, tergantung masa kerja golongan.
Karena itu, pengesahan APBN 2027 perlu dilihat sebagai dasar penganggaran, bukan otomatis sebagai aturan baru mengenai besaran gaji setiap ASN.
Gaji PNS Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800–Rp5.400.000
-
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Besaran yang diterima setiap PNS dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja serta komponen penghasilan dan tunjangan lainnya.
APBN 2027 Bawa Perubahan untuk ASN Daerah
Pengesahan APBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok.
Kebijakan pembiayaan PPPK daerah menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah melalui anggaran sekitar Rp 23 triliun.
Kebijakan tersebut terutama menyasar PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara untuk PNS, belum ada dasar baru dalam informasi APBN yang disahkan tersebut yang otomatis menaikkan gaji pokok.
Karena itu, bagi ASN yang menunggu kenaikan gaji PNS 2027, kepastian nominal tetap harus menunggu aturan pemerintah yang secara khusus mengatur perubahan gaji. (*)
Editor : Abdul Rochim