RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Program ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU kali ini mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Baca Juga: BSU Rp 900 Ribu Oktober 2026 Resmi Cair!
Cair Sekaligus Rp 900 Ribu
Skema BSU 2026 berbeda dengan pola bantuan yang dibayarkan setiap bulan. Pemerintah menyiapkan pencairan sekaligus sebesar Rp 900 ribu untuk setiap pekerja.
Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, penerima tidak mendapatkan Rp300 ribu secara terpisah untuk Oktober, November, dan Desember, melainkan menerima total Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Pemerintah menyiapkan sejumlah jalur untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Selain itu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) serta PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Belum Final
Meski pemerintah telah menyampaikan nilai bantuan dan perkiraan jumlah sasaran, ketentuan lengkap mengenai penerima BSU 2026 masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Artinya, masyarakat yang pernah menerima BSU pada periode sebelumnya belum otomatis dipastikan mendapatkan bantuan pada 2026.
Jika mengacu pada pola persyaratan BSU sebelumnya, penerima umumnya berasal dari pekerja yang memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PPU).
-
Menerima upah di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah.
-
Bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Batas penghasilan dan ketentuan lainnya masih perlu menunggu aturan resmi BSU 2026 sebelum dapat dijadikan patokan final.
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja dapat memantau informasi terbaru mengenai program subsidi upah melalui kanal resmi pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) setelah sistem BSU 2026 dibuka.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai atau situs yang mengatasnamakan program BSU.
Jangan sembarangan memberikan NIK, data rekening, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keasliannya.
Dengan anggaran hampir Rp12 triliun dan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja, BSU kuartal IV 2026 diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun. (*)
Editor : Abdul Rochim