RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui program Bansos Digital 2027.
Skema baru tersebut dirancang dengan sistem perlindungan sosial berbasis digital dan penyaluran bantuan secara langsung melalui rekening penerima.
Dalam skema yang disiapkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) disebut mencapai Rp 5,4 juta per tahun untuk sekitar 50 juta warga miskin.
Baca Juga: BLT Rp 5,4 Juta Mulai Disiapkan, Pemerintah Matangkan Sistem Digital untuk 50 Juta Warga
Penyaluran nantinya menggunakan sistem cashless transfer.
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening penerima sehingga diharapkan dapat mengurangi mata rantai birokrasi sekaligus mempersempit potensi penyimpangan dalam proses distribusi.
Pemerintah juga tengah mengintegrasikan data sosial ekonomi dari berbagai instansi.
Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan sistem perlindungan sosial digital yang dikoordinasikan pemerintah pusat.
Peluncuran Ditargetkan Oktober 2026
Tahapan digitalisasi perlindungan sosial disiapkan secara bertahap.
Pemerintah menjadwalkan peluncuran sistem data perlindungan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada pekan ketiga Oktober 2026.
Peluncuran tersebut direncanakan setelah sistem menjalani uji coba di Banyuwangi serta 215 kabupaten/kota.
Sementara itu, proses pengaktifan rekening secara massal dan uji coba penyaluran BLT ditargetkan mulai berjalan pada kuartal I 2027.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah saat ini masih berfokus merapikan data penerima.
“Pendistribusian kami uji coba nanti pada kuartal I tahun depan. Jadi, tahun ini kami menyelesaikan semua data ini supaya lebih tertib,” ujar Luhut.
Menurut dia, pembenahan data diperlukan karena selama ini masih ditemukan banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.
Registrasi PKH dan BPNT Dibuka
Sejalan dengan digitalisasi tersebut, Kementerian Sosial membuka sistem Perlinsos Digital untuk mendukung proses registrasi calon penerima bantuan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui perlinsos.kemensos.go.id. Sistem tersebut digunakan untuk registrasi program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pendaftaran ditargetkan berlangsung hingga 31 Desember 2026, dengan sasaran integrasi sekitar 48 juta orang.
Proses pendaftaran dilakukan dengan masuk ke portal Perlinsos dan memilih akses menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selanjutnya, pengguna memasukkan NIK dan PIN IKD, melakukan verifikasi wajah, kemudian memilih menu bantuan yang diinginkan.
Pemohon juga diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk nomor ID pelanggan PLN, sebelum mengajukan bantuan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan mengakses internet, proses pendaftaran dapat dibantu perangkat desa maupun pendamping PKH tanpa dipungut biaya.
Sistem tersebut juga menyediakan fitur sanggah yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai kriteria.
Rekening Otomatis Disiapkan
Pemerintah juga menyiapkan fasilitas pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran.
Anggaran sekitar Rp11 triliun disiapkan untuk mendukung pembuatan rekening tersebut melalui jaringan bank Himbara, termasuk BRI dan BSI.
Masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data kesejahteraan akan mendapatkan rekening secara otomatis dalam proses yang terintegrasi dengan pemutakhiran data kependudukan.
Dalam skema yang disebutkan, rekening baru tersebut juga mendapatkan saldo awal Rp50 ribu tanpa potongan biaya administrasi.
Adapun kriteria yang disebut dalam program rekening otomatis meliputi kepemilikan data kependudukan yang aktif, e-KTP yang valid dan terverifikasi, serta masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 dalam basis data kesejahteraan sosial.
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dana Bansos Dibatasi untuk Kebutuhan Pokok
Salah satu konsep yang disiapkan dalam ekosistem bansos digital adalah pembatasan penggunaan dana. Bantuan disebut akan menggunakan sistem kupon digital sehingga transaksi dapat diarahkan untuk kebutuhan pokok.
Sistem tersebut dirancang untuk menolak transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan bantuan, termasuk aktivitas seperti judi online.
Dana bantuan nantinya diarahkan untuk sejumlah kebutuhan dasar, seperti membeli beras dan bahan pangan pokok, membayar kebutuhan listrik, serta membeli BBM.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat penyaluran bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
Pemerintah juga menargetkan sistem baru dapat mengurangi potensi pungutan liar serta memastikan bantuan yang berasal dari anggaran negara diterima masyarakat yang membutuhkan. (*)
Editor : Abdul Rochim