RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah dipastikan menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900 ribu bagi pekerja pada akhir tahun 2026.
Pencairan subsidi untuk periode kuartal IV (Oktober, November, dan Desember) ini dijadwalkan terealisasi pada Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa bantuan ini disalurkan secara bersamaan dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: Link Cek BSU Kemnaker 2026 Rp 900 Ribu, Langsung Masuk Rekening
Nominal subsidi dihitung sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap penerima manfaat.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan," ujar Airlangga.
Ia menambahkan, program BSU kuartal IV ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Langkah tersebut dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna menopang daya beli masyarakat serta memicu roda perekonomian menjelang penutupan tahun.
Bagian dari Paket Stimulus Presiden Prabowo
Kebijakan pengucuran BSU 2026 disepakati dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Mengenai kelayakan penerima, regulasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan resmi tersebut, kriteria utama penerima BSU meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki batas gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
Sektor yang Dikecualikan
Pemerintah turut menetapkan pembatasan bagi kelompok tertentu. Bantuan subsidi upah ini dipastikan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial reguler lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun berjalan.
Skema ini diharapkan memastikan penyaluran stimulus tepat sasaran serta optimal dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga. (*)
Editor : Zakarias Fariury