RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kembali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan senilai total Rp900 ribu ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria dengan total alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Resmi Cair Rp900 Ribu Per-KTP! BSU Kemnaker Khusus Buruh?
Namun, seluruh dana subsidi untuk alokasi tiga bulan tersebut disalurkan secara bersamaan dalam satu kali pencairan.
"Pemerintah akan memberikan lagi Bantuan Subsidi Upah, di mana bantuan subsidi tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.
Proyeksi Saluran Pengecekan Penerima Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis mekanisme teknis resmi BSU 2026, masyarakat dapat mengacu pada empat saluran utama yang digunakan pada penyaluran periode sebelumnya untuk memeriksa status kepesertaan:
Laman Resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Pekerja dapat mengakses situs BSU Kemnaker, menginput NIK KTP dan kode keamanan (CAPTCHA), lalu memilih menu "Cek Status".
Baca Juga: Jadwal Pasti BSU Rp 900 Ribu Khusus Pekerja Cair
Portal BPJS Ketenagakerjaan: Pengguna dapat masuk ke laman BSU BPJS Ketenagakerjaan dan mengunduh formulir verifikasi dengan mengisi NIK serta data pribadi pendukung.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Penerima manfaat dapat melakukan login pada aplikasi JMO, memilih menu bantuan BSU, serta melengkapi verifikasi seperti nama ibu kandung dan nomor seluler.
Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Untuk penyaluran via Pos Indonesia, pengguna dapat memilih fitur BSU pada aplikasi Pospay lalu memasukkan NIK KTP.
Jadwal Pencairan dan Estimasi Syarat Kelayakan Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pencairan dana BSU 2026 ke rekening pekerja.
Kepastian jadwal masih menunggu pengumuman teknis resmi dari pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai persyaratan penerima, regulasi diperkirakan mengacu pada ketentuan terdahulu. Kriteria utama tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus pekerja/buruh penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Pekerja yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti PKH juga menjadi prioritas sasaran. (*)
Editor : Zakarias Fariury