RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober hingga Desember 2026.
Program ini ditargetkan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa besaran subsidi yang dialokasikan adalah Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Daftar Penerima BSU Rp 900 Ribu, Cair Oktober-Desember
Namun, proses pembayarannya akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan, sehingga setiap penerima manfaat akan mengantongi bantuan senilai total Rp900 ribu.
"Pemerintah akan memberikan lagi Bantuan Subsidi Upah, di mana bantuan tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.
Proyeksi Empat Saluran Pengecekan Penerima Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis mekanisme pengecekan resmi BSU 2026, masyarakat dapat memperkirakan alur verifikasi berdasarkan empat saluran utama yang digunakan pada periode penyaluran sebelumnya:
Laman Resmi Kemnaker: Pekerja dapat mengakses portal BSU Kemnaker, mengisi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta kode keamanan (CAPTCHA), lalu menekan tombol "Cek Status".
Baca Juga: Jadwal Pasti BSU Rp 900 Ribu Khusus Pekerja Cair
Situs BPJS Ketenagakerjaan: Pengguna masuk ke portal khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan dan menginput data verifikasi pribadi mulai dari NIK hingga alamat email aktif.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Melalui aplikasi JMO di telepon seluler, pekerja dapat memilih menu bantuan BSU serta melengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung dan nomor ponsel.
Aplikasi Pospay: Khusus penerima BSU yang dialokasikan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan dapat dilakukan dengan memilih ikon BSU pada aplikasi Pospay lalu memasukkan NIK KTP.
Jadwal Pencairan dan Estimasi Kriteria Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pencairan dana BSU 2026 ke rekening masing-masing pekerja. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal serta media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai persyaratan kelayakan, aturan BSU 2026 diperkirakan masih akan mengacu pada regulasi terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utama tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri. (*)
Editor : Zakarias Fariury