BSU Kemnaker Rp 900 Ribu Resmi Cair! Siapa Saja yang Dapat?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:47 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Pada periode kali ini, setiap penerima manfaat berhak mengantongi BSU senilai total Rp900 ribu yang disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Secara kumulatif, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran mendekati Rp12 triliun dengan target sasaran mencapai 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pasti BSU Rp 900 Ribu Khusus Pekerja Cair

Dana subsidi tersebut dihitung sebesar Rp300 ribu per bulan, namun mekanisme pencairannya dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, belum merinci secara penuh syarat resmi untuk periode 2026. Kendati demikian, gambaran kriteria penerima diperkirakan merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan terdahulu, calon penerima diprioritaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.

Baca Juga: RESMI! BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Oktober-Desember. Cek Caranya!

Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi prioritas utama.

Panduan Cek Penerima dan Akses Portal Resmi

Meski jadwal pasti pencairan per Oktober 2026 masih menunggu regulasi teknis lanjutan, masyarakat sudah dapat mengantisipasi pengecekan status kepesertaan melalui tiga saluran utama:

Situs Resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Pengguna dapat mengakses menu Pengecekan NIK Penerima BSU, menginput 16 digit NIK KTP dan kode CAPTCHA, lalu memilih "Cek Status". Saat ini, sistem Kemnaker masih menampilkan data periode 2025 dan akan diperbarui secara berkala.

Portal BPJS Ketenagakerjaan (bsu.ketenagakerjaan.go.id): Pekerja cukup memilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian melengkapi data verifikasi berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, serta alamat email.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Penerima manfaat dapat langsung masuk ke akun JMO lewat ponsel dan mengakses menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah" untuk memantau tahap penyaluran.

Memahami Arti Keterangan Status

Saat melakukan pemeriksaan NIK, sistem akan menampilkan empat indikator status utama:

Terdaftar: Data calon penerima telah dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk diverifikasi.

Tidak Terdaftar: Data belum masuk ke dalam sistem atau tidak memenuhi kriteria regulasi.

Ditetapkan: Pekerja telah sah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan dan tinggal menunggu instruksi pencairan.

Tersalurkan: Dana BSU sebesar Rp900 ribu telah masuk ke rekening penerima atau siap diambil melalui jaringan Kantor Pos.

Masyarakat dan para pekerja diimbau untuk terus memantau kanal informasi resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta berkordinasi dengan bagian HRD perusahaan masing-masing guna mengantisipasi pengumuman jadwal pencairan BSU 2026. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BSU Cair Jadwal BSU BSU Rp900 Ribu Syarat Penerima BSU Cek Penerima BSU