RADARPATI.JAWAPOS.COM -Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Melalui program ini, sebanyak 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria ditargetkan menerima bantuan tunai sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: LINK Cek Penerima BSU Rp900 Ribu Kemenaker
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun untuk mendukung penyaluran subsidi tersebut.
"Pemerintah akan memberikan lagi Bantuan Subsidi Upah, di mana bantuan subsidi tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga.
Dengan skema tersebut, setiap penerima manfaat akan mengantongi total bantuan Rp900 ribu secara sekaligus yang mencakup periode tiga bulan.
Empat Saluran Pengecekan Penerima Meskipun mekanisme teknis penyaluran BSU 2026 belum dirilis resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masyarakat dapat memantau status kepesertaan melalui empat saluran resmi yang digunkan pada periode sebelumnya, yakni:
Situs Resmi Kemnaker: Pekerja dapat mengunjungi laman resmi BSU Kemnaker, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan, lalu memilih opsi "Cek Status".
Portal BPJS Ketenagakerjaan: Pengguna dapat masuk ke portal BSU BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir data diri mulai dari NIK hingga alamat email untuk verifikasi.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Penerima manfaat dapat memilih menu "BSU" di dalam aplikasi JMO, kemudian melengkapi verifikasi seperti nama ibu kandung dan nomor ponsel.
Aplikasi Pospay: Khusus penyaluran melalui PT Pos Indonesia, masyarakat bisa memeriksa status NIK melalui fitur BSU pada aplikasi Pospay.
Jadwal dan Syarat Kelayakan Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pencairan BSU 2026. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk terus memperbarui informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria penerima diproyeksikan merujuk pada regulasi terdahulu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utamanya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus pekerja/buruh penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja di luar sektor Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. (*)