RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor pasar masih jauh dari target.
Hingga Agustus 2026, penerimaan yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp 7,5 miliar.
Angka tersebut setara dengan 45,58 persen dari target PAD sektor pasar sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp16,378 miliar.
Dinas Perdagangan Kudus menyebut kondisi ekonomi pedagang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi penerimaan.
Baca Juga: Ekonomi Kudus Melambat, Aktivitas Industri dan Pariwisata Jadi Sorotan BPS
Sebagian pedagang masih mengalami penurunan pendapatan sehingga pembayaran retribusi belum berjalan optimal.
Persoalan lain yang turut membebani penerimaan adalah tunggakan retribusi. Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan, akumulasi piutang retribusi hingga 2025 mencapai sekitar Rp 8,35 miliar.
Dari total piutang tersebut, pembayaran yang berhasil ditagihkan selama 2026 baru sekitar Rp 739,46 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 7,61 miliar piutang yang harus ditindaklanjuti.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan kondisi ekonomi pedagang menjadi salah satu kendala dalam proses penagihan.
Menurutnya, kemampuan pedagang untuk membayar kewajiban retribusi ikut terdampak oleh penurunan pendapatan.
“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” kata Agus.
Ada Keringanan Retribusi
Untuk meningkatkan pembayaran sekaligus mengejar target penerimaan hingga akhir tahun, Dinas Perdagangan Kudus menyiapkan skema keringanan melalui program Kudus Great Sale 2026.
Pedagang yang memenuhi ketentuan mendapatkan potongan retribusi pelayanan pasar sebesar 7 persen ditambah 7 persen.
Program tersebut berlaku selama September hingga Desember 2026.
Keringanan diberikan untuk pembayaran retribusi los dan kios yang menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Dinas Perdagangan berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pedagang melunasi tunggakan yang masih tercatat.
Selain membantu pedagang menyelesaikan kewajiban, pembayaran piutang juga diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PAD sektor pasar.
Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, pemerintah daerah masih harus mengejar selisih sekitar Rp8,87 miliar dari target PAD sektor pasar yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Abdul Rochim