RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Kuartal IV 2026.
Program bantalan ekonomi ini disiapkan sebagai paket stimulus akhir tahun guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja aktif di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Daftar Penerima dan Jadwal Pasti Pencairan BSU Rp 900 Ribu. Ada Namamu?
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.
Dengan total alokasi anggaran dari APBN mencapai hampir Rp12 triliun, program ini diproyeksikan akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
Skema dan Rincian Nominal BSU 2026
Berbeda dari sistem pembayaran bulanan, BSU Kuartal IV 2026 dialokasikan untuk alokasi tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember 2026) dengan skema rapel.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Cek Rekening Berkala
Nominal per Bulan: Rp300.000
Periode Alokasi: Oktober – Desember 2026
Skema Penyaluran: Cair sekaligus ($1 \times \text{pencairan}$)
Total Bantuan: Rp900.000 per pekerja
Kriteria Penerima (Prediksi Acuan Regulasi)
Meskipun petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih difinalisasi, kriteria penerima diprediksi tetap mengacu pada ketentuan penyaluran periode sebelumnya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP yang sah.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (menunggu penetapan resmi batasan upah 2026).
Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Prioritas: Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang di kemudian hari terbukti tidak memenuhi kriteria sah wajib mengembalikan dana sebesar Rp900.000 tersebut ke Kas Negara.
Panduan Pengecekan Status Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau penetapan status penerima BSU melalui dua kanal resmi berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Gulir layar ke bawah menuju kolom pengecekan status.
Masukkan 16 digit NIK KTP Anda.
Lengkapi data diri pendukung (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif).
Masukkan kode keamanan (Captcha) yang tertera pada layar.
Klik tombol "Cek Status" untuk melihat notifikasi penetapan. (*)
Editor : Zakarias Fariury