Daftar Penerima dan Jadwal Pasti Pencairan BSU Rp 900 Ribu. Ada Namamu?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja akhirnya terjawab.

Pemerintah mengonfirmasi bahwa program BSU kembali digulirkan untuk periode kuartal IV 2026 sebagai langkah penebalan perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU disiapkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria, dengan total alokasi anggaran dari APBN mencapai hampir Rp12 triliun.

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Cek Rekening Berkala

Keputusan ini diambil usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Rabu, 30 September 2026.

Skema Bantuan Rp900 Ribu Sekaligus

Berbeda dengan kabar burung mengenai BSU Rp600.000 yang sempat ramai beredar di masyarakat, skema BSU 2026 dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam satu kali pembayaran sekaligus (lump sum), sehingga setiap pekerja penerima nantinya akan mengantongi total dana sebesar Rp900.000.

Tanggal Pencairan Masih Menunggu Juknis Resmi

Meski periode program telah ditetapkan untuk Kuartal IV (Oktober–Desember 2026), pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersabar mengenai tanggal pasti masuknya dana ke rekening masing-masing penerima.

Hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) penyaluran serta jadwal pencairan spesifik masih dalam tahap persiapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena itu, para pekerja diharapkan tidak langsung mempercayai klaim di media sosial yang menyebut BSU sudah cair pada tanggal tertentu di awal Oktober.

Syarat Penerima dan Imbauan Kewaspadaan

Kriteria final calon penerima BSU 2026 masih menanti aturan teknis terbaru dari Kemnaker. Namun, mengacu pada regulasi sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025), BSU diprioritaskan bagi:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK sah.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Pekerja dengan batas gaji/upah maksimal (sebelumnya ditetapkan Rp3,5 juta per bulan).

Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: RESMI! BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Oktober-Desember. Cek Caranya!

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemnaker turut mengimbau para pekerja untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan atau tautan (link) pendaftaran palsu yang beredar melalui grup perpesanan singkat.

Masyarakat disarankan untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, kode OTP, maupun PIN kepada pihak mana pun, serta rutin memantau informasi resmi hanya melalui portal bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). (*)

Editor : Zakarias Fariury
BSU Cair Jadwal BSU BSU Rp900 Ribu Syarat Penerima BSU Cek Penerima BSU