BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Cek Rekening Berkala

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:02 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV tahun 2026.

Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di penghujung tahun, dengan target mencakup sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: RESMI! BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Oktober-Desember. Cek Caranya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026.

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menyalurkan subsidi ini diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.

Nominal dan Skema Penyaluran

Berbeda dengan skema pencairan bulanan, BSU tahun ini akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pembayaran sebesar Rp900.000 per pekerja. Angka tersebut merupakan akumulasi dari bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama periode Oktober–Desember.

Penyaluran dana direncanakan berjalan melalui jaringan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: CEK! BSU Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2026, Ini Penerimanya

Kriteria dan Pengecekan Status Penerima

Meskipun nilai anggaran dan total sasaran penerima telah diumumkan, kriteria lengkap serta juknis resmi BSU 2026 saat ini masih menunggu penetapan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun, jika merujuk pada ketentuan penyaluran sebelumnya, BSU umumnya ditujukan bagi: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Memiliki gaji atau upah di bawah batas maksimal yang ditentukan (sebelumnya Rp3,5 juta per bulan).

Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Pekerja dapat memantau update informasi dan melakukan pengecekan status penerima secara berkala melalui portal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) begitu sistem untuk periode 2026 resmi dibuka.

Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai berbagai bentuk situs atau tautan palsu yang meminta data pribadi. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BSU Cair Jadwal BSU BSU Rp900 Ribu Syarat Penerima BSU Cek Penerima BSU