RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar gembira menghampiri para pekerja di tanah air. Pemerintah berencana mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kuartal IV 2026 dengan total dana bantuan mencapai Rp900 ribu per penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa BSU dialokasikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Baca Juga: Mau Dapat BSU? Cek Syarat Ini, Jangan Sampai Ada yang Terlewat
"Penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu," terang Airlangga.
Program bansos ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Berbeda dari Skema Bulanan, Cair Langsung Sekaligus
Berbeda dari mekanisme pembayaran bulanan biasa, BSU 2026 tidak diberikan secara terpisah tiap bulannya. Pekerja yang terverifikasi sebagai penerima akan langsung mengantongi total bantuan sebesar Rp900 ribu dalam satu kali pencairan yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Kendati besaran nominal dan skema penyaluran telah diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum merilis jadwal atau tanggal pasti pencairan dana tersebut ke rekening pekerja.
Gambaran Syarat Penerima Berdasarkan Acuan BSU 2025
Rincian petunjuk teknis (juknis) dan kriteria resmi BSU 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari Kemnaker. Namun, pekerja dapat menjadikan regulasi BSU edisi sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025) sebagai acuan awal:
Baca Juga: CEK! BSU Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2026, Ini Penerimanya
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) terbukti dengan NIK sah.
Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Batasan Gaji: Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai ketentuan upah minimum daerah).
Prioritas Bansos: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Profesi: Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kemnaker menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi persyaratan resmi, dana BSU yang telah disalurkan wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Imbauan Pantau Kanal Resmi
Mengingat mekanisme teknis serta tanggal resmi pencairan BSU 2026 masih dirumuskan, masyarakat diimbau untuk menyaring informasi dan tidak mudah tergiur oleh tanggal pencairan yang beredar bebas di media sosial.
Pekerja diharapkan memantau perkembangan berkala hanya melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta waspada terhadap segala bentuk modus penipuan atau tautan (link) bodong yang meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, hingga OTP. (*)
Editor : Zakarias Fariury