RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto resmi mempercepat transformasi digital sistem perlindungan sosial (perlinsos).
Melalui skema Bansos Digital 2027, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan estimasi akumulasi hingga Rp5,4 juta per orang langsung ke rekening bank penerima manfaat tanpa perantara (cashless transfer).
Baca Juga: Skema Baru Bansos BLT Rp5,4 Juta, Otomatis Untuk Desil Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran kabinet tengah mematangkan integrasi data raksasa berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan program perlinsos tepat sasaran dan meminimalisasi ketidaktepatan data (inclusion and exclusion error).
Pernyataan Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa sistem digital perlinsos telah dikembangkan selama satu tahun dengan uji coba (pilot project) di Kabupaten Banyuwangi dan telah menjangkau 215 kabupaten/kota.
"Pada minggu ketiga Oktober 2026, kami menargetkan roll out sistem ini. Sekitar 50 juta warga miskin sudah pasti terdata dan menerima bantuan secara langsung," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta.
Luhut menambahkan bahwa pendistribusian dana ke rekening penerima akan diuji coba pada Kuartal I-2027. Transisi ini dilakukan karena selama ini penyaluran bansos pola lama dinilai memiliki tingkat ketidaktepatan sasaran hingga 50 persen.
Fasilitas Rekening Otomatis dan Saldo Awal Rp50 Ribu
Guna mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk pembuatan rekening bank massal gratis melalui jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI dan BSI.
Rekening akan dibuatkan secara otomatis berbasis NIK saat warga mengurus data kependudukan di Ditjen Dukcapil. Sebagai langkah awal, rekening baru tersebut direncanakan mendapat stimulus saldo awal sebesar Rp50.000 gratis tanpa potongan administrasi.
Kriteria warga penerima fasilitas ini meliputi:
Sensus Kependudukan: Terdaftar aktif di Ditjen Dukcapil dan memiliki e-KTP valid.
Tingkat Kesejahteraan: Terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 pada data DTKS/DTSEN.
Keselarasan Data: Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) selaras dengan data domisili.
Sistem Kupon Digital Anti-Judi Online
Untuk mengantisipasi penyelewengan dana bantuan, pemerintah menerapkan fitur pembatasan otomatis atau kupon digital pada rekening penerima.
Lewat sistem kupon digital ini, dana BLT yang masuk hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok seperti beras, bahan pangan, listrik, atau bahan bakar.
Sistem akan secara otomatis memblokir transaksi apabila dana dipakai untuk transaksi judi online, pembelian rokok, atau minuman keras.
Perbandingan Skema Bansos Lama dan Bansos Digital 2027
Sistem Bansos Digital 2027 membawa perubahan mendasar dibanding mekanisme terdahulu:
Bentuk Bantuan: Mengubah subsidi produk/barang (beras, minyak, token listrik) menjadi transfer tunai langsung.
Media Penyaluran: Dialihkan dari pembagian fisik di kelurahan/RT/RW/agen sembako menjadi transfer langsung melalui rekening bank Himbara.
Sistem Buka Rekening: Tidak lagi memerlukan pengajuan mandiri yang rumit, melainkan dibuatkan otomatis oleh sistem Dukcapil.
Keamanan dan Kontrol: Bebas pemotongan liar (pungli), dilengkapi fitur kupon digital anti-judi online, serta mendorong inklusi keuangan bagi warga miskin.
Penjelasan Kelanjutan BLT Kesra Rp900 Ribu
Pemberlakuan skema bansos digital ini turut memicu pertanyaan mengenai nasib BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000. Hingga September 2026, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengguliran kembali program tersebut.
Sebagai catatan, BLT Kesra Rp900.000 merupakan bantuan ekstra temporer periode Oktober–Desember 2025 dengan alokasi Rp300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus.
Program ini merupakan bantuan tambahan khusus dan tidak tergolong sebagai bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Sembako. (*)