RADARPATI.JAWAPOS.COM – Tahapan menuju operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase penempatan manajer.
Pemerintah memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer telah terbit, sementara puluhan ribu calon manajer bersiap ditempatkan di berbagai daerah.
Sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan gaji untuk tahap awal, dengan biaya selama dua tahun pertama ditanggung melalui APBN.
Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Bukan Rp16 Juta, Besarnya Mengacu UMK Daerah
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan sistem penggajian bagi manajer juga telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan terbitnya SK tersebut, pemerintah meminta koperasi yang telah memenuhi kesiapan operasional segera diaktifkan.
Manajer yang telah ditetapkan nantinya dapat mulai menjalankan tugas di unit koperasi masing-masing.
Penempatan Dilakukan Bertahap
Penempatan manajer diprioritaskan untuk koperasi yang telah lolos proses verifikasi dan memiliki kesiapan infrastruktur fisik.
Dalam pelaksanaannya, para manajer akan terikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Selain lokasi tugas, calon manajer perlu memperhatikan informasi dalam sistem terkait jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas.
Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah kebutuhan sebelum operasional koperasi berjalan secara penuh.
Persiapan tersebut mencakup status koperasi sebagai titik penyalur, modal kerja, pasokan logistik, pergudangan, sistem transaksi, hingga mekanisme pengawasan.
Tiga Peran Ekonomi KopDes
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang menjalankan fungsi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satunya menjadi penyalur barang subsidi dan kebutuhan pokok kepada masyarakat. Komoditas yang disebut antara lain minyak goreng, pupuk, beras, beras SPHP, serta LPG 3 kilogram.
Koperasi juga diarahkan menjadi penyerap hasil produksi warga desa atau off-taker.
Produk yang dapat diserap mencakup hasil pertanian, peternakan, hortikultura, perikanan, hingga kerajinan masyarakat.(*)