Gaji Manajer KopDes Merah Putih Bukan Rp16 Juta, Besarnya Mengacu UMK Daerah

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:03 WIB
Infografis gaji manajer Kopdes/Kopkel. (AI/ABD.ROCHIM)
Infografis gaji manajer Kopdes/Kopkel. (AI/ABD.ROCHIM)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu informasi yang banyak dicari setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer.

Namun, gaji manajer KopDes Merah Putih tidak ditetapkan dengan satu nominal yang berlaku sama untuk seluruh wilayah.

Hak keuangan manajer mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi penugasan, ditambah tunjangan dan fasilitas lain berdasarkan wilayah kerja.

Baca Juga: SK Manajer KopDes Merah Putih Terbit, Gaji Mengacu UMK Tiap Daerah

Ketentuan tersebut membuat besaran gaji manajer dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Data UMK 2026 yang menjadi dasar penghitungan menunjukkan, misalnya, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.854.717.

Sementara Kabupaten Pati Rp 2.483.952, Jepara Rp 2.779.888, Grobogan Rp 2.400.605, Blora Rp 2.383.928, dan Rembang Rp 2.381.519.
Artinya, manajer KopDes yang ditempatkan di daerah dengan nilai UMK berbeda akan memiliki basis gaji yang berbeda pula.

Skema tersebut sekaligus berkaitan dengan isu nominal gaji Rp 16 juta yang sebelumnya beredar.

Dalam bahan yang tersedia, ketentuan penggajian justru mengacu pada UMK masing-masing wilayah, bukan angka tunggal Rp16 juta.

28.626 Manajer Siap Bertugas

Pemerintah menyebut sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap menjalankan tugas. Untuk dua tahun pertama, pembiayaan gaji mereka akan ditanggung melalui APBN.

SK pengangkatan manajer juga telah diterbitkan. Pemerintah kemudian mendorong Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk segera menempatkan manajer pada koperasi yang telah siap beroperasi.

Para manajer akan bekerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun.

Penempatan diprioritaskan pada koperasi yang telah lolos verifikasi dan memiliki kesiapan infrastruktur.(*)

Editor : Abdul Rochim
Gaji Manajer Kopdes UMK 2026 SK manajer KopDes Koperasi Desa Merah Putih Kopdes Merah Putih