RADARPATI.JAWAPOS.COM – Pemerintah memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah terbit.
Penerbitan SK tersebut menjadi bagian dari persiapan percepatan operasional koperasi di berbagai daerah.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, selain SK pengangkatan, pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian bagi para manajer KDKMP.
Baca Juga: Enam Jukir Alun-alun Sidoarjo Diamankan, Karcis Lama Diduga Dipakai untuk Akali Retribusi
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah selanjutnya meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) segera mengaktifkan koperasi yang telah memenuhi persyaratan operasional.
Dengan demikian, manajer yang telah ditetapkan dapat mulai menjalankan tugasnya.
Berdasarkan data yang tersedia, sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas. Pada tahap awal, pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji Manajer KopDes Mengacu UMK
Besaran gaji manajer KDKMP tidak ditetapkan dengan nominal seragam secara nasional. Hak keuangan manajer mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah penempatan, disertai tunjangan dan fasilitas lain berdasarkan wilayah kerja.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penghitungan gaji manajer KopDes Merah Putih di masing-masing daerah. Data UMK 2026 yang tercantum dalam bahan menunjukkan perbedaan nominal antarwilayah.
Di Jawa Tengah, misalnya, UMK Kabupaten Kudus tercatat Rp2.854.717. Sementara UMK Kabupaten Pati sebesar Rp2.483.952, Kabupaten Jepara Rp2.779.888, Kabupaten Grobogan Rp2.400.605, Kabupaten Blora Rp2.383.928, dan Kabupaten Rembang Rp2.381.519.
Karena menggunakan basis UMK, nominal yang diterima manajer dapat berbeda sesuai lokasi penugasannya. Ketentuan ini juga menjadi dasar untuk membantah informasi yang sebelumnya menyebut gaji manajer KopDes Merah Putih mencapai Rp16 juta.
Penempatan Manajer Mulai Dilakukan
PT Agrinas Pangan Nusantara juga telah mengumumkan lokasi penempatan calon manajer KDKMP. Peserta yang lolos dapat mengecek lokasi tugas melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES).
Selain lokasi penempatan, sistem tersebut memuat informasi mengenai jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas.
Para manajer nantinya bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Penempatan diprioritaskan pada unit koperasi yang telah lolos verifikasi dan memiliki kesiapan infrastruktur.
Pemerintah juga masih menyiapkan sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari status koperasi sebagai titik penyalur, modal kerja, pasokan logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi serta pengawasan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri dirancang memiliki sejumlah fungsi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satunya sebagai penyalur barang subsidi dan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, pupuk, beras, beras SPHP, serta LPG 3 kilogram.
Selain itu, koperasi diarahkan menjadi off-taker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa, seperti hasil pertanian, peternakan, hortikultura, perikanan, hingga produk kerajinan warga. (*)
Editor : Abdul Rochim