SLEMAN – Fenomena judi online (judol) mulai menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyasar kondisi keuangan pribadi, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
Di Kabupaten Sleman, sebanyak 7.363 warga penerima bantuan sosial (bansos) dilaporkan terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena aktivitas judol dapat mendorong pemain mencari sumber dana lain ketika mengalami kerugian.
Baca Juga: Emas Antam Makin Murah! Harga Hari Ini Turun Jadi Rp 2,59 Juta
Salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Bagus Jalu Anggara mengatakan, akumulasi pinjaman online di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencapai Rp 1,4 triliun pada triwulan II 2026.
"Nilai akumulasi pinjol DIJ sendiri menembus angka Rp 1,4 triliun pada triwulan II 2026," kata Jalu, Rabu (23/9).
Menurut dia, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi ancaman kejahatan siber finansial dengan berbagai modus.
Salah satunya dilakukan oleh penagih utang pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara intimidatif.
Di Sleman, modus tersebut bahkan disebut menyasar layanan darurat. Laporan palsu digunakan untuk mendatangkan petugas pemadam kebakaran, ambulans, hingga layanan sedot WC ke rumah korban.
Cara tersebut dilakukan untuk mempermalukan atau memberikan tekanan kepada korban yang memiliki persoalan dengan pinjol ilegal.
Jalu menilai persoalan kejahatan digital saat ini sudah tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah di ruang maya. Dampaknya dapat merembet pada ketahanan ekonomi dan kehidupan sosial keluarga.
Judol Picu Chasing Losses
Jalu menjelaskan, judi online memiliki pola yang membuat pemain terdorong untuk terus bermain setelah mengalami kekalahan.
Kondisi tersebut dikenal dengan istilah chasing losses, yakni upaya mengejar kembali uang yang telah hilang dengan terus memasang taruhan.
Bukannya mengembalikan kerugian, kebiasaan itu justru berpotensi memperbesar masalah keuangan.
"Praktik judol dirancang oleh bandar agar pemain selalu rugi hingga memicu tindakan kompulsif chasing losses," ujarnya.
Menurut Jalu, persoalan yang muncul tidak berhenti pada kerugian materi. Ketergantungan terhadap judi online dapat berdampak pada hubungan keluarga dan memicu persoalan sosial lainnya.
Karena itu, Kesbangpol Sleman melakukan pembinaan terhadap Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Posyandu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman judol, pinjol ilegal, serta investasi bodong.
Warga Diminta Terapkan Prinsip 2L
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai aspek hukum terkait aktivitas judi online.
Jalu menekankan adanya ancaman pidana bagi pihak yang terbukti mendistribusikan, mempromosikan, atau memfasilitasi judi online berdasarkan ketentuan UU ITE yang disebut dalam kegiatan tersebut.
Ia meminta kader masyarakat ikut menyebarkan prinsip Legal dan Logis (2L) ketika warga hendak menggunakan layanan keuangan digital.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas penyedia pinjaman online sebelum menggunakannya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek status izin melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jalu juga menjelaskan perbedaan akses aplikasi pinjol legal dan ilegal terhadap data pengguna.
Menurut dia, aplikasi pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses fitur tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai ketentuan, sedangkan pinjol ilegal dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi.
"Kami imbau warga untuk selalu memeriksa izin resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan digital serta memastikannya secara rasional," tambahnya.
Penerima Bansos Ikut Dipetakan
Sementara itu, Lurah Donokerto R. Waluyo Jati mengakui persoalan penerima bansos yang terindikasi terlibat judol juga ditemukan di wilayahnya.
Pemerintah kalurahan kini melakukan pemetaan dan pendataan lebih detail untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Pendataan tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.
"Hal ini dalam rangka memastikan penyaluran bansos kepada warga kami betul-betul tepat sasaran," jelas Waluyo Jati.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online memiliki dampak yang berlapis, mulai dari kerugian finansial, penggunaan pinjaman online, penyalahgunaan data pribadi hingga persoalan sosial di tingkat keluarga dan masyarakat. (*)
Editor : Abdul Rochim