Kenaikan Gaji Pensiunan 2026: Benarkah Sudah Ada SPP? Ini Dasar Aturan yang Perlu Diketahui

Abdul Rochim • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 08:01 WIB
Gaji ke-13 PPPK.
Gaji ke-13 PPPK.

JAKARTA – Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali beredar.

Salah satu kabar yang ramai dibicarakan menyebut pencairan kenaikan pensiun telah memasuki tahap administrasi setelah adanya penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Namun, kabar tersebut perlu dibedakan dari kebijakan pemerintah yang sudah memiliki dasar hukum.

Hingga 26 September 2026, belum ditemukan regulasi resmi baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok khusus untuk 2026.

Baca Juga: Gaji Benzema Jadi Halangan Utama Untuk ke Persib?

Dokumen resmi Kementerian Keuangan yang tersedia untuk 2026 antara lain mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi pensiunan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13, bukan penetapan kenaikan pensiun pokok baru.

Angka 12 Persen Bukan Kebijakan Baru 2026

Angka kenaikan 12 persen yang kerap muncul dalam pembahasan gaji pensiunan merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan tambahan penghasilan bagi kelompok tertentu yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001.

Tambahan tersebut diberikan apabila setelah penyesuaian pensiun pokok penghasilannya tidak naik atau kenaikannya masih kurang dari 12 persen.

Ketentuan tambahan penghasilan itu berlaku sejak 1 Januari 2024. Karena itu, angka 12 persen tidak dapat langsung dianggap sebagai tanda adanya kenaikan pensiun baru pada 2026.

Ada Pembayaran untuk Pensiunan pada 2026

Pensiunan memang memperoleh sejumlah pembayaran pada 2026, tetapi jenis pembayarannya perlu dibedakan dari kenaikan pensiun pokok.

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa pembayaran kepada pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai kelompok penerimanya.

Dengan demikian, adanya pembayaran tambahan kepada pensiunan pada 2026 tidak otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok baru.

Bagaimana Memastikan Kabar SPP?

Kabar mengenai SPP pencairan kenaikan pensiun perlu dilihat bersama dokumen kebijakan yang menjadi dasarnya.

Apabila terdapat penyesuaian pensiun pokok baru, biasanya akan ada regulasi yang menetapkan besaran, kelompok penerima, waktu berlaku, serta mekanisme pembayarannya.

Karena itu, informasi mengenai nominal kenaikan maupun tanggal pencairan sebaiknya tidak dijadikan kepastian hanya berdasarkan unggahan media sosial.

Pensiunan dapat memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga pembayaran pensiun untuk memastikan apakah suatu kabar berkaitan dengan kenaikan pensiun pokok, THR, gaji ke-13, atau pembayaran lainnya. (*)

Editor : Abdul Rochim
PP 8 tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan 2026 gaji pensiunan 2026 SPP kenaikan pensiun pensiunan PNS