JAKARTA, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, kredit kendaraan, maupun kartu kredit, mengecek rekam jejak keuangan menjadi langkah penting.
Kabar baiknya, masyarakat kini bisa mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga informasi kelayakan kredit secara mandiri dan gratis melalui layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan tersebut tidak lagi menggunakan istilah BI Checking.
Sejak 2018, pengelolaan informasi debitur telah beralih dari Bank Indonesia kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui portal resmi iDebku OJK di laman idebku.ojk.go.id.
Melalui iDebku, masyarakat dapat memperoleh Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang berisi informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur.
Data tersebut dapat mencakup kredit modal kerja dan investasi, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan tertentu.
Selain informasi fasilitas kredit, laporan juga memuat riwayat dan status kualitas pembayaran atau kolektibilitas debitur.
Informasi tersebut penting karena menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan ketika menilai permohonan kredit seseorang.
Cara Cek SLIK OJK melalui iDebku
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara online. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Buka situs iDebku OJK
Akses portal resmi iDebku OJK melalui browser di HP atau komputer.
Pilih menu Pendaftaran, kemudian masuk ke bagian Cek Ketersediaan Layanan.
Calon pemohon selanjutnya diminta mengisi data awal, antara lain jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha.
2. Lengkapi data diri
Setelah data awal berhasil diverifikasi, pemohon perlu mengisi data diri secara lengkap.
Data yang diperlukan antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email aktif, nomor HP, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
3. Unggah dokumen
Pemohon kemudian diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut meliputi foto identitas seperti KTP atau paspor, foto diri sambil memegang dokumen identitas, serta foto diri sesuai instruksi yang diberikan sistem.
Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram. Ukuran file juga perlu mengikuti ketentuan yang tercantum pada sistem.
4. Ajukan permohonan
Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, klik Selanjutnya dan pilih Ajukan Permohonan.
Pemohon kemudian perlu mencentang pernyataan mengenai kebenaran data dan persetujuan terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku.
Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan Nomor Pendaftaran.
Nomor tersebut sebaiknya disimpan karena diperlukan untuk memantau status permohonan.
Cara Cek Status Permohonan iDeb
Untuk mengetahui perkembangan pengajuan, masyarakat dapat kembali mengakses situs iDebku OJK.
Pilih menu Status Layanan, kemudian masukkan Nomor Pendaftaran yang diperoleh setelah mengajukan permohonan.
Sistem akan menampilkan status verifikasi permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi, laporan iDeb SLIK akan dikirimkan dalam bentuk dokumen digital ke alamat email aktif pemohon sesuai ketentuan layanan OJK.
Dengan adanya layanan iDebku, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk sekadar mengetahui informasi riwayat kredit.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi OJK.
Langkah ini juga dapat dilakukan sebelum mengajukan kredit baru agar masyarakat mengetahui kondisi riwayat pembiayaan yang tercatat atas namanya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim