Modal 360 Suara, Putri Aruri Risnawati Segera Jadi Anggota DPRD Blora

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 19:17 WIB
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
BLORA – Putri Aruri Risnawati berpeluang segera menduduki kursi DPRD Kabupaten Blora melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Demokrat meski hanya mengantongi 360 suara pada Pemilu 2024.

Putri menjadi calon pengganti Supriedi yang meninggal dunia pada Juni lalu, sehingga kursi legislatif dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Blora harus diisi melalui mekanisme PAW.

Pada Pemilu 2024, Supriedi memperoleh 7.535 suara dan menjadi caleg dengan perolehan tertinggi di Partai Demokrat Dapil 5, yang mendapatkan alokasi satu kursi DPRD.

Baca Juga: BPN Blora Catat 17 Sengketa Pertanahan Sepanjang 2026

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary menjelaskan, setelah Supriedi meninggal dunia, partai politik berhak mengajukan proses pergantian anggota legislatif tersebut.

KPU Blora menerima surat permohonan PAW pada pekan lalu, kemudian berkomunikasi dengan DPC Partai Demokrat pada Kamis untuk melakukan klarifikasi mengenai calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Hasilnya, Putri Aruri Risnawati yang memperoleh 360 suara tercatat sebagai kandidat dengan perolehan suara tertinggi kedua dari Partai Demokrat di Dapil 5.

“Kita lakukan klarifikasi di kantor DPC dan kita mengambil kesimpulan yang bersangkutan memenuhi syarat. Kemudian hari Senin (2/11) kemarin kita melakukan pleno karena mekanismenya seperti itu, kita lakukan pleno terkait dengan calon pengganti antarwaktu dan sudah kita sampaikan jawaban ke DPRD,” terang Widi.

Setelah hasil verifikasi KPU disampaikan, tahapan selanjutnya berada di DPRD Blora yang akan meneruskan permohonan PAW kepada gubernur melalui bupati untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebelum pelantikan.

Widi menjelaskan, proses PAW tidak memiliki batas waktu tertentu sejak anggota DPRD meninggal dunia karena tahapan awal bergantung pada pengajuan dari partai politik.

Adapun setelah partai mengajukan permohonan kepada DPRD, terdapat waktu 14 hari untuk proses di lembaga tersebut, sedangkan KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi setelah menerima surat dari DPRD. (tos)

Editor : Abdul Rochim
PAW DPRD Blora Putri Aruri Risnawati Partai Demokrat Blora Supriedi meninggal KPU Blora