BPN Blora Catat 17 Sengketa Pertanahan Sepanjang 2026

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi sengketa tanah. (AI/ABD. ROCHIM)

BLORA – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora menerima 17 pengaduan dan sengketa pertanahan sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 kasus atau sekitar 94 persen telah berhasil ditangani, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma mengatakan, dua dari total pengaduan tersebut berlanjut hingga proses persidangan.

"Sepanjang 2026, ada sekitar 17 kasus pengaduan atau sengketa pertanahan yang masuk. Alhamdulillah, 16 kasus atau sekitar 94 persen sudah bisa kami tangani. Sementara satu kasus masih dalam proses penanganan," ujarnya.

Baca Juga: Baru Ditempati, Pasar Ngawen Blora Senilai Rp 30 Miliar Justru Bocor Saat Hujan

Berdasarkan jenis permasalahannya, sengketa paling banyak berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah, yakni sebanyak sembilan kasus.

Selanjutnya, empat kasus menyangkut persoalan letak dan batas bidang tanah, sedangkan empat kasus lainnya berkaitan dengan warisan, jual beli, hingga wanprestasi.

Dari persebaran wilayah, Kecamatan Tunjungan dan Blora menjadi daerah dengan jumlah sengketa terbanyak, masing-masing mencatat empat kasus.

Kemudian, Kecamatan Japah dan Ngawen masing-masing menyumbang dua kasus.

Sementara itu, Kecamatan Banjarejo, Cepu, Jati, Jiken, Kedungtuban, dan Todanan masing-masing tercatat memiliki satu kasus sengketa pertanahan.

Elvyn menjelaskan, kejelasan batas bidang tanah menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya perselisihan kepemilikan lahan.

Karena itu, masyarakat diimbau memasang patok sebagai penanda batas tanah yang dimiliki.

"Kunci dari pencegahan sengketa pertanahan adalah pemasangan tanda patok batas bidang tanah," tegasnya.

Menurut dia, keberadaan patok dapat membantu memperjelas batas lahan sehingga potensi perselisihan antara pemilik tanah bisa diminimalkan. (ari)

 
Editor : Abdul Rochim
ATR BPN Blora sengketa tanah Blora BPN Blora kasus pertanahan 2026 patok batas tanah