Blora Bidik Tambahan PAD dari Kabel Internet, Baru Tiga Provider Terdata

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:03 WIB
RUWET: Deretan kabel jaringan internet yang menggelantung di jalanan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
RUWET: Deretan kabel jaringan internet yang menggelantung di jalanan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menarik retribusi pemanfaatan aset daerah untuk jaringan kabel internet.

Hingga kini, pendapatan yang terkumpul mencapai Rp 28,5 juta dari pendataan di tiga kecamatan, tetapi potensi penerimaan masih bisa bertambah karena belum seluruh jaringan terdata.

Kepala Dinrumkimhub Blora Pujiarianto mengatakan, saat ini baru tiga provider yang masuk pendataan.

Baca Juga: Pengusaha Ayam Geprek di Blora 'Menangis', Harga Cabai Naik Nyaris Dua Kali Lipat

Jaringan yang terdata berada di wilayah Kecamatan Blora serta sejumlah kelurahan di Cepu dan Jepon.

Penarikan retribusi mulai dilakukan pada September. Untuk sementara, pendataan difokuskan pada kabel internet yang melintas di jalan lingkungan milik Pemkab Blora.

Menurut Pujiarianto, kewenangan penarikan retribusi bergantung pada status jalan yang digunakan.

Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun jalan kabupaten menjadi kewenangan DPUPR.

Selain jalan lingkungan, Pemkab Blora juga menyasar jaringan internet yang memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

PSU yang sudah diserahkan menjadi barang milik daerah (BMD), sehingga pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemkab.

Karena itu, pemanfaatan fasilitas tersebut oleh jaringan kabel internet juga akan diperiksa untuk memastikan kewajiban retribusinya.

“Kalau ada jaringan internet yang melewati PSU tersebut, tetap kami periksa. Karena kabupaten sudah memiliki kewajiban untuk memeliharanya,” jelasnya.

Di Blora, tercatat sekitar 50 pengembang dengan 61 titik perumahan formal. Namun, PSU yang telah diserahkan kepada pemkab baru berasal dari 10 perumahan.

Kondisi tersebut membuka peluang perluasan pendataan jaringan internet sekaligus penambahan penerimaan daerah.

Pemkab Blora akan terus mendata jaringan yang memanfaatkan aset milik daerah agar potensi retribusi dapat dihitung lebih menyeluruh.

“Wilayah kami hanya mencakup jalan lingkungan di kelurahan. Jadi potensi PAD masih bisa bertambah karena belum seluruh jaringan internet terdata,” ujarnya. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
pajak kabel internet Blora retribusi kabel internet jaringan internet Blora Pemkab Blora PAD Blora